Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nadiem Makarim resmi meniadakan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Hal tersebut ditunjukan dengan terbitnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada 1 Febuari 2021.

Mendikbud Makarim

Menurut Nadiem, hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah terutama yang bergerak dibidang pendididkan perlu meningkatkan langkah responsif saat kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Salah satu langkah responsisf yang ditunjukan pihak kementerian pendidikan dan kebudayaan adalah segala sesuatu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Saat ini kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring, atau siswa ikut pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Didalam SE tersebut, terdapat didalam poin ketujuh dijelaskan mengenai ketentuan atau syarat kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19.

Berbicara mengenai kenaikan kelas, ada sejumlah hal yang menjadi ketentuan.

Dalam SE Mendikbud itu dijelaskan, kenaikan kelas tetap melalui Ujian Akhir Semester (UAS). Namun, dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Mengacu pada SE tersebut, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Penentu kenaikan kelas 2021 Ujian akhir semester (UAS) sebagai penentu kenaikan kelas 2021 dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring, dan/atau;

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah).

"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," jelas Nadiem Makarim.***