Komisi X DPR meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan afirmasi yang dapat mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) mengalokasikan 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya untuk fungsi pendidikan.

Ketua Komisi X DPRI, Syaiful Huda mengatakan, anggaran fungsi pendidikan di 2021 mencapai Rp550 triliun atau sebesar 20 persen dari APBN. Pemerintah juga diminta harus memanfaatkan APBD dengan persentase yang sama. Sebab sejauh ini Pemda hanya melakukan alokasi rata-rata 9 persen dari APBD-nya untuk fungsi pendidikan.

Foto Dokumentasi Peserta Didik Saat Belajar dalam kelas

"Tak hanya APBN yang alokasi 20 persen anggaran tapi juga Pemda punya kewajiban 20 persen untuk menganggarkan dari postur APBD-nya masing-masing," kata Huda dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR tentang Kajian Konsep Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 Kemendikbud RI Sektor Pengelolaan Anggaran Pendidikan, yang dipantau secara virtual, Rabu, 3 Februari 2021.

Huda meminta Kementerian Dalam Negeri mengambil peran untuk mewajibkan Pemda agar mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen tersebut. Terutama bagi Pemda yang secara APBD sudah mampu memenuhi postur tersebut.

"Kiranya ada regulasi yang sifatnya mewajibkan Pemda mengalokasikan anggaran 20 persennya untuk fungsi pendidikan," jelas dia.

Hal ini menurutnya, guna mendorong terjadinya transformasi pendidikan demi kemajuan pendidikan Indonesia di masa yang akan datang. Dengan postur 20 persen, Huda meyakini akan berdampak pada peningkatan kualitas dan mutu guru serta Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

"Peningkatan kualitas dan mutu, guru juga LPTK menjadi bagian dari reformulasi 20 persen. Skema semacam ini juga perlu diafirmasi, reformulasinya di masa datang kemudian terkait aspek sarana dan prasarana (pendidikan) dan hal fundamental lainnya," pungkas Huda***