Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sempat yang mendapat pujian Ketua KPK Firli Bahuri. Nurdin Abdullah dinilai berhasil menyelamatkan aset daerah.

Hal tersebut diungkapkan Firli saat mengunjungi Kantor Gubernur Sulsel, pada tahun 2020. Firli mengatakan, Nurdin berhasil menata aset Pemprov Sulsel Rp 7,4 triliun dan Rp 21 triliun untuk seluruh Sulawesi Selatan.

"Ini prestasi, saya mengucapkan terima kasih ke Pemprov Sulsel," kata Firli.

Firli juga memuji ruang kolaborasi pemberantasan korupsi yang berada di lounge Kantor Gubernur. Sejak awal menjabat, Nurdin memang ingin mempersiapkan ruangan untuk KPK.

Ruangan itu dikhususkan untuk Korsupgah KPK. Ada juga ruangan Kejati di sebelahnya agar bisa makin mudah berkoordinasi, katanya.

Tak hanya Firli, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga pernah meninjau khusus ruangan ini. Ia mengapresiasi Nurdin Abdullah yang bisa memfasilitasi KPK di daerah.

Di beberapa kesempatan juga ia didapuk menjadi narasumber oleh KPK. Termasuk pada hari anti korupsi sedunia 2020.

Hal spesial lain adalah Nurdin menjadikan mantan Ketua Korsupgah KPK wilayah VIII, Adlyansah Nasution sebagai komisaris independen di Bank Sulselbar.

nu
KPK Ditetapkan NA Tersangka Korupsi

Nurdin bahkan sempat menerima penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award tahun 2017 lalu. Saat itu masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bantaeng.

Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Sabtu (27/2/2021) dini hari tadi. Ia diamankan bersama empat orang lainnya.

Beberapa saat yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka, Minggu (28/2/2021) dinihari. KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait perizinan pembangunan infrastruktur.

“Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ketua KPK, Firli Bajuri, dalam live konpres KPK, sesaat lalu.

“Kami prihatin dengan tindak korupsi ini. Karena ini merugikan rakyat apalagi di masa-masa sekarang di tengah pandemi Covid-19,” lanjut Firli.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton selama beberapa jam sejak siang tadi. “Kepada tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK,” kata Firli.

Nurdin Abdullah sebelumnya diberitakan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sabtu 27 Februari. Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dijemput Tim OTT KPK di Rumah Jabatannya, Jalan Sungai Tangka, Makassar, pukul 2 dinihari.

Sebelum Nurdin Abdullah, Tim OTT KPK lebih dulu menangkap Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rachmat, ajudan gubernur Syamsul dan seorang kontraktor proyek, Agung. Juga dua supir. Barang bukti yang diamankan dalam OTT ini adalah uang Rp 2 miliar yang diduga sebagai suap.**ts