Breaking News
---

PPKM Mikro Mulai 9 Februari Diberlakukan, Bagi Yang Melanggar Bakal Kena Sanksi !!!

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, akan dimulai besok, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Kebijakan ini merupakan kebijakan lanjutan PPKM untuk menekan angka Covid-19, terutama di lingkungan terkecil dalam masyarakat yaitu RT/RW dan keluarga.

“Dari sisi mobilitas masyarakat, di level pemukiman masih terjadi peningkatan 7 persen. Karena itu pemerintah mengambil kebijakan untuk menjaga level mikro ini, yang pendekatannya adalah area pemukiman atau tempat tinggal. Nantinya dengan adanya pengetesan, yang bergerak adalah mereka yang hasil tes Covid-nya negatif,” jelas Menko Perekomian Airlangga Hartarto saat menjelaskan implementasi PPKM Mikro, seperti diikuti dari RRI, Senin (8/2/2021).

Tujuan utama dari PPKM Mikro ini, sambung Airlangga, untuk melandaikan kurva kasus Covid-19 sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

Implementasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk posko di desa atau kelurahan yang melakukan empat fungsi, yaitu fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan fungsi pendukung operasional penanganan Covid-19 di desa/ kelurahan.

“Dengan adanya posko ini, skenario pengendalian Covid-19 di tingkat mikro akan lebih terkontrol, melalui langkah Testing, Tracing dan Treatment (3T), isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan, serta penyediaan kebutuhan pokok berupa bantuan beras dan masker,” jelas Airlangga.

Selain itu, terdapat perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.

Perubahan kebijakan tersebut meliputi;

1. Penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yaitu pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait Testing (RTPCR/Antigen/GeNose), pelaksanaan test acak, dan pembatasan saat libur panjang/keagamaan.

2. Penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA (kecuali dengan kriteria tertentu), pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait Testing (RT PCR), dan kewajiban karantina terpusat.

3. Pelarangan berpergian ke luar kota (melakukan perjalanan jauh) bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai/Staf BUMN, dan pekerja swasta, selama masa liburan Tahun Baru Imlek.

Detil Pelaksanaan PPKM Mikro

Dalam implementasinya di lapangan, lanjut Menko Perekonomian, Kepala Daerah (Gubernur) mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan, serta Instruksi Mendes PDTT nomor 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa.

Selanjutnya, Kepala Daerah menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Instruksi Mendes PDTT dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.

Selain itu, kepala daerah menetapkan zonasi risiko di tingkat mikro dengan indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT dengan kriteria dan Skenario Pengendalian yang telah ditentukan.

“Pelaksanaan Testing diterapkan dengan cara melakukan swab-test Antigen secara gratis kepada masyarakat di Desa dan Kelurahan, yang akan disediakan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan Faskes dan Puskesmas di wilayah masing-masing,” ujar Menko Perekonomian.

“Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring serta pengawasan yang akan dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat Pusat, serta melibatkan semua Kementerian dan Lembaga yang terkait,” tegas Airlangga.

Berasarkan laporan Kemenko Perekonomian, setelah dilakukan analisis dan evaluasi terhadap PPKM tahap I dan Tahap II, serta diberlakukannya PPKM Mikro sebagai langkah lanjutan, skema pelaksanaan PPKM juga disesuaikan, dengan rincian:

a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 50%, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuaiSE Menteri PAN RB).

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

c. Untuk Sektor Esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

d. Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mall:

▪ Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50%

▪ Pembatasan jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan s/d pukul 21.00 WIB

▪ Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diizinkan.

e. Kegiatan Konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

g. Menutup Fasilitas Umum, menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.

h. Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum.

Agar pelaksanaan PPKM Mikro ini efektif, pemerintah juga membuka kemungkinan pengenaan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan PPKM.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, 98% Kabupaten dan Kota di Indonesia telah memiliki peraturan penegakan disiplin protokol kesehatan, termasuk sanksi di dalamnya.

“Dalam penerapannya, Posko Desa dapat segera membentuk Tim Penegakan Disiplin, dengan pengenaan sanksi sosial atau denda di Desa dan Kelurahan. Basisnya tetap pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerahnya,” tandas Safrizal.***ts

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan