Dalam kriteria pemilih di Pilkades serentak 177 Desa, tertuang klausul di Perbup adalah mereka yang tinggal di desa setempat sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum hari H Pilkades 21 Maret yang dibuktikan dengan KK/KTP. Lantas bagaimana jika KK baru terbit kurang dari 6 bulan meskipun sudah tinggal lama di desa setempat?

Dijelaskan ketua Panita Pilkades Karyamukti, Salim Ateng. Panitia saklek pada aturan, bahwa titi mangsa warga pemilih adalah tanggal terbitnya KK, yaitu hitung mundur, 6 bulan kebelakang dari tanggal 21 Maret 2021. Betapapun ada warga yang tinggal di desanya lebih dari 6 bulan, tapi terbitnya KK kurang dari 6, mereka tidak berhak jadi pemilih di Pilkades. Aturan itu sudah saklek, dan di sepakati para bakal calon kades dalam setiap kali penetapan DPD lebih-lebih nanti di DPT. Kemarin, sambung Salim, pihaknya gelar kegiatan penetapan DPS bersama para balon kades. Dari total penduduk 10.491, tim PPDP bersama panitia menetapkan jumlah DPS sebanyak 6.200, nantinya jumlah ini masih memungkinkan bertambah dan bahkan berkurang saat penetapan DPT nanti.

Titi Mangsa KK dan KTP Jadi Acuan Warga jadi Pemilih Pilkades

Misalnya, sebut Salim, ada yang usianya 17 tahun tapi belum memiliki KTP, mereka bisa masuk daftar pemilih tetap dengan acuan KK yang sudah tertera. Atau berkurang jika pemilih masuk dalam DPS, tapi kemudian meninggal dunia atau pergi keluar negeri, itu sambungnya undangannya tetap dibuat panitia, namun dipastikan tidak di distribusikan. "Saklek aturannya, jadi melihat Titi mangsa terbitnya KK kapan, kalau 6 bulan lebih baru jadi pemilih, kalau tidak, ya wayahe, " Ujarnya.

Senada dikatakan ketua Panitia Pilkades Cilamaya, Dida Rayendra. Selama pencacahan DPS, pihaknya pasang stiker di setiap rumah warga sebagai acuan nanti masuk DPT atau tidak. Dalam aturan, Titi mangsa warga disebut pemilih adalah mereka yang sudah membuat KK dengan terbitan tak kurang dari 6 bulan. Artinya, jika ada warga yang tinggal setahun lebih di Cilamaya, tapi KK nya terbit Desember atau Januari ini, mereka tidak masuk hak pilih. Lain lagi jika ada warga Cilamaya ber KK/KTP setahun di Cilamaya, tapi tinggal lama diluar karena bekerja dan keperluan lainnya, dia, tetap jadi hak pilih. "Jelas ini di sampaikan ke semua Calon dan warga, supaya di fahami, " Pungkasnya. (Rd)