Ada rencana, kedepan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas (paperless). Semua dokumen pertanahan bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik). Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil belum lama ini telah menerbitkan peraturan untuk mendukung peralihan tersebut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Lantas, apa respon aparat desa di Karawang menyikapi rencana ini ? 
Sertifikat Biasa Jadi Media Agunan di Perbankan


Dikatakan Sekretaris Desa Karyamukti Ardi, jangankan bicara penarikan sertifikat asli dan diganti dengan elektronik, urusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saja, belum kelar, baik pendaftaran maupun distribusi fisiknya ditahun 2021 ini. "Jangankan ganti elektronik, PTSL saja belum tuntas - tuntas, " Ungkapnya.

Senada dikatakan Pengurus Apdesi Karawang, H Juhari SH. Dirinya mengapresiasi upaya pemerintah dalam menunjang fleksibilitas manual ke elektronik, termasuk sertifikat tanah. Namun, ini perlu pengejawantahan menyeluruh terkait rencana penarikan sertifikat kertas dan diganti kedepan dengan elektronik. Ia pertanyakan, bagaimana singkronisasi antara sertifikat elektronik dengan perbankan, karena selama ini, sertifikat tanah itu jadi media agunan, baik sistem gadai maupun pinjaman di Bank. Kemudian sambungnya, jika semua sertifikat asli di tarik, bukti kepemilikan hak atas tanah yang di miliki si pemilik lahan berupa apa? Kartu atau selembaran kertas? Cara cek sertifikat si pemilik lewat apa, barcode atau PIN, "Ini kan belum jelas, masih perlu penjabaran lebih lanjut, " Tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang BPN Dwi Purnama menegaskan bahwa dengan diterbitkannya sertifikat tanah elektronik, tidak otomatis sertifikat analog ditarik oleh pemerintah. "Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ATR / BPN, Rabu, 3 Februari 2021.
Hal tersebut didasarkan pada pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang terbit pada awal tahun ini. Di dalam beleid itu disebutkan penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital.

"Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," kata Dwi. (Rd)