Breaking News
---

RT-RW Diminta Bangun Posko Covid-19 untuk Sosialisasi Prokes dan Awasi Tamu!!!

Pemerintah meminta pejabat setingkat RT/RW hingga pemuda Karang Taruna untuk membangun posko Covid-19 desa dan kelurahan guna pengendalian penyebaran Covid-19. Posko tersebut nantinya diminta berperan aktif menyosialisasikan protokol kesehatan dari pintu ke pintu hingga mengawasi tamu yang masuk ke wilayahnya masing-masing.

Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal mengatakan bahwa Inmendagri itu menuntut adanya kerja sama dari seluruh unsur masyarakat.

"Aparat desa, kelurahan, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, PKK, kemudian juga ada Sawisma, Karang Taruna, Remaja Masjid, agar semuanya dilibatkan di dalam pembentukan posko secara berjenjang yang diinstruksikan oleh Imendagri 3/2021," kata Syafrizal dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kementerian Perekonomian, Senin (8/2/2021).

Posko desa dan kelurahan nantinya bakal dipimpin oleh kepala desa atau lurah setempat dan diperkuat oleh seluruh unsur masyarakat yang tersedia. Posko desa-kelurahan itu harus melaporkan hasil pengawasannya secara berjenjang kepada posko kecamatan, kabupaten hingga ke tingkat provinsi.

Ada sejumlah tugas yang harus dikerjakan oleh posko desa-kelurahan. Tugas yang pertama ialah pencegahan.

Para petugas di posko desa-kelurahan diminta untuk memperkuat komunikasi publik terkait protokol kesehatan Covid-19 secara mikro.

"Karena satuannya kecil-kecil lewat RT maka gerakan door to door untuk menjelaskan protokol kesehatan ini sangat diperlukan," ujarnya.

Selain itu juga mereka diminta pemerintah untuk memanfaatkan grup obrolan di pesan instan seperti WhatsApp dalam lingkungan RT untuk menyebarkan protokol kesehatan Covid-19.

Lalu tugas yang kedua ialah penanganan. Posko desa-kelurahan diminta untuk mengintensifkan kedisplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan serta membagikan masker. Juga mengontrol penggunaan masker dan membantu memperkuat proses tracing dan tracking.

Tugas lainnya ialah pembinaan di mana menurut Syafrizal perlu adanya sanksi-sanksi dan pembinaan di level komunitas. Penerapan pembinaan dan sanksi itu bisa diterapkan terutama pada zonasi oranye dan merah.

Selain itu juga, posko desa-kelurahan diminta aktif menjelaskan serta memerangi hoaks soal Covid-19 di level komunitas dan memperkuat solidaritas masyarakat untuk terus berpartisipasi dan bergotong royong.

"Kemudian juga ikut mengendalikan kegiatan atau aktivitas sosial masyarakat terutama pada zona-zona tertentu. Seperti pernikahan, sunatan, arisan dan kumpul-kumpul pemuda dan segala macam itu dikontrol oleh posko yang ada di RT atau desa," jelasnya.

Lebih lanjut, keberadaan posko desa-kelurahan juga mendukung penanganan Covid-19 dari aspek tracking, testing dan treatment alias 3T di level desa. Nantinya pelaksanaan 3T itu bakal dibantu oleh tenaga pelacakan dari masyarakat yang dilatih.

Guna menghindari kecolongan penyebaran virus, posko desa-kelurahan juga harus menginvetarisir aktivitas keluar masuknya warga dalam satu RT. Apabila wilayahnya masuk ke dalam zona merah, maka pintu aktivitas ke luar masuk warga hanya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Tamu yang hendak masuk ke wilayah zona merah Covid-19 juga wajib lapor untuk memudahkan pelacakan apabila diketahui terdapat penularan virus.

"Serta memperkuat sistem penanggulangan gawat darurat terpadu ya, bagi yang melaksanakan isolasi mandiri dan memperoleh kemudian yang mempeorleh gejala yang lebih kuat maka gejala ini agar segera di rujuk ke rumah sakit terdekat," tuturnya.***.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan