Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengadakan pembahasan tentang jaminan produk halal terkait rencana impor daging sapi dari Chile. Pertemuan yang merupakan follow up atas berita (brafak) KBRI Santiago tentang tindak lanjut penjajakan Mendag RI kepada Menlu Chile mengenai impor daging sapi dari Chile untuk kebutuhan menjelang lebaran 2021. 

Pertemuan ini melibatkan KBRI di Santiago, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. "(Pertemuan) ini merupakan pengalaman yang sangat baik. Kami berkomitmen betul agar koordinasi-koordinasi semacam ini secara intens dapat terus kita lakukan. Tujuannya tentu agar seluruh prosedur yang dimiliki, terkait regulasi-regulasi yang ada, dapat terkoordinasikan dengan baik," kata Plt Kepala BPJPH Mastuki saat memimpin pertemuan, Jum'at (26/3/2021).

Terkait peluang impor daging dari Chile, Mastuki mengatakan perlu koordinasi lebih lanjut di antara seluruh kementerian teknis terkait. Hal itu dimaksudkan agar seluruh prosedur dan regulasi terkait impor dapat terkomunikasikan dan terkoordinasikan dengan baik di antara seluruh K/L dan pemangku kepentingan terkait.

"Kami di BPJPH juga punya tugas melanjutkan kerja sama G-to-G di bidang Jaminan Produk Halal dengan Chile. Kami bergerak melakukan percepatan dengan terus berkoordinasi lanjut dengan K/L lain seperti ini," imbuh Mastuki.

Di antaranya, BPJPH memproses penyiapan MRA (Mutual Recognition Agreement) dengan tiga lembaga halal di Chile yang telah mengajukan dokumen permohonan kerja sama ke BPJPH.

"Insya Allah dalam tiga minggu ke depan kami akan mereview dokumen yang sudah kami terima. Ini tidak hanya terkait dengan kebutuhan daging untuk lebaran saja, tapi untuk keperluan kita dalam jangka panjang. Karena hal ini tersendiri, maka kami akan melanjutkan proses ini, sebagai bagian dari upaya mewujudkan industri yang halal telah menjadi komitmen kita bersama," tambah Mastuki.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, mengatakan bahwa MoU kerja sama JPH antara Indonesia-Chile sendiri telah ditandatangani pada 10 November 2020 lalu. Saat itu penandatangan dilakukan oleh Kepala BPJPH Sukoso dan Dubes Republik Chile untuk Indonesia Gustavo Ayares.

"Setelah adanya nota kesepahaman kerja sama atau MoU G-to-G antara kedua negara, maka proses selanjutnya akan diteruskan dengan Mutual Recognition Agreement," kata Sri Ilham.

Sesuai Peraturan Pemerintah N39/2021 Pasal 119, kerja sama internasional JPH tersebut dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal. Pasal 123 PP tersebut mengatur bahwa sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik. Perjanjian saling keberterimaan dimaksud dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN. LHLN tersebut dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat. LHLN tersebut diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional.

"Untuk dapat mencapai saling keberterimaan maka harus ada proses penilaian kesesuaian atas standar-standar yang dijalankan oleh LHLN dengan standar yang dijalankan oleh BPJPH. Setelah adanya saling keberterimaan dan saling pengakuan sertifikat halal, maka sertifikat halal produk kita kita dapat diterima di sana dan produk halal mereka juga dapat masuk ke Indonesia dengan diregistrasi," tambah Sri Ilham.