Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan kemungkinan diberlakukannya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19. Salah satu alasan pertimbangan akan diberlakukannya PTM adalah adanya dampak sosial negatif bagi peserta didik yang kesulitan menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dampak sosial negatif tersebut antara lain penurunan capaian belajar (learning loss), peserta didik yang putus sekolah, hingga kekerasan pada anak.  Hal tersebut diungkapkan Mendikbud.


Mendikbud mengatakan, pertimbangan kebijakan PTM ini juga untuk merespons masyarakat (murid, guru, orang tua, pengamat pendidikan, dan pengamat sosial) yang sudah mengharapkan dimulainya PTM. “Indonesia  adalah satu dari empat negara di kawasan Asia Pasifik yang belum melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh. Sementara 23 negara lainnya atau hampir 85 persen sudah menggunakan pembelajaran tatap muka,” kata Mendikbud.

Ia menjelaskan, PTM  terbatas perlu diakselerasi dengan mengombinasikan metode PJJ agar dapat tetap memenuhi protokol kesehatan. “Setelah mayoritas pendidik dan tenaga kependidikan divaksin dosis kedua dan selambatnya tahun ajaran baru, satuan pendidikan diwajibkan untuk memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka terbatas,” tuturnya. Ia juga menegaskan, orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh. “Kedua opsi tersebut harus tersedia,” ujarnya.

Mendikbud menuturkan, saat ini di seluruh dunia belum tersedia vaksin untuk anak, namun banyak negara yang sudah melakukan PTM dengan aman. Karena itu ia sangat mengharapkan peran aktif kepala satuan pendidikan dan pemerintah daerah  untuk memastikan pembelajaran tatap muka terbatas dapat berjalan dengan aman. Kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam menerapkan PTM.
Makarim Mendikbud

Selanjutkan Kemendikbud akan membahas lebih detail mengenai kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas bersama tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Rencananya kebijakan ini akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.***ts