Fatwa MUI soal vaksinasi corona saat berpuasa telah keluar jelang Ramadhan 2021. Kata MUI, vaksinasi tidak membatalkan selama melalui metode injeksi intramuscular.

Lantas, bagaimana tanggapan Kemenkes terkait fatwa MUI ini?

"Kalau kita lihat fatwa MUI disebutkan vaksinasi COVID-19 yang dilakukan injeksi tidak membatalkan puasa. Hukumnya bagi yang berpuasa boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," kata jubir vaksinasi corona Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi dalam diskusi virtual di Youtube Alinea ID, Rabu (17/3).

"Dengan ini artinya vaksinasi bisa dilakukan siang hari," imbuh dia.

Namun menurut Nadia, vaksinasi corona di malam hari juga dimungkinkan. Sebab, ada anggapan aktivitas masyarakat di malam hari saat Ramadhan tetap ramai karena ada ibadah tarawih.

"Terkait pelaksanaan apakah siang atau malam ini akan didiskusikan lebih lanjut. Pengaturannya seperti apa, kalau siang vaksinasi dan mala juga siapa yang akan datang? Karena sebagian sedang beribadah," tuturnya.

"Kalau vaksinasi di atas jam 9 malam, kita lihat gimana visibilitasnya. Tapi dimungkinkan," tutup Nadia***

Sumber : Kumparan