Breaking News
---

MUI: Penggunaan Vaksin AstraZeneca Hukumnya Boleh

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi menetapkan fatwa dibolehkan menggunakan vaksin Astrazeneca untuk vaksinasi COVID-19. Hal tersebut menjadi dasar bahwa jangan ada lagi keraguan dari masyarakat untuk divaksinasi COVID-19.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan fatwa tersebut ditetapkan melalui Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk Astrazeneca yang selanjutnya 17 Maret 2021 fatwa tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.

“Penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca, saat ini dibolehkan karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kondisi darurat,” kata Niam Jumat (19/3/2021) saat konferensi pers virtual.

Selanjutnya kata Niam, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

Pertimbangan lain dibolehkannya penggunaan vaksin tersebut karena ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Selain itu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Niam pun menghimbau seluruh umat Islam di Indonesia untuk tidak ragu-ragu untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19 nasional demi mempercepat vaksinasi agar bisa segera keluar dari pandemi COVID-19.

“Umat Islam wajib hukumnya ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas daro wabah COVID-19,” kata Niam.**Ts

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan