Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Karawang, mulai di vaksin Covid-19 pada Senin (8/3). Di monitor langsung Bupati Karawang dr Cellica Nurachadiana dan Satgas Covid-19 Karawang, para abdi negara itu satu persatu di suntik vaksin sinovac di komplek Kantor Bupati. 


Vaksinasi ini, merupakan wujud ikhtiar para ASN agar kebal dari penyebaran virus ditengah pelayanan terhadap masyarakat. Dalam launching perdananya, vaksinasi yang digarap langsung tim medis dari Dinas Kesehatan itu, menyuntikan vaksin kepada Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah.


Diketahui, Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan vaksinasi lanjutan kepada 322 ASN yang dilaksanakan pada Senin (8/3/2021). Setelah sebelumnya melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang diberikan kepada unsur muspida, tokoh masyarakat dan agama hingga influencer pada hari ini Jumat (29/1/2021) lalu. Vaksinasi tahap pertama diawali dengan kegiatan kick-off dan dilaunching oleh Bupati Karawang tim pelaksanaanya oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Karawang.


Undangan pelaksanaan vaksinasi tersebut disampaikan melalui Surat Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang Nomor 800/732/KDP ASN/2021 tanggal 5 Maret 2021 perihal Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi ini menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Nomor 443.32/985/Dinkes tanggal 10 Februari 2021 perihal Pendataan target sasaran pelayanan publik.


Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh ASN ini ditujukan kepada enam Perangkat Daerah lingkup Kantor Bupati Karawang yaitu Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Sekretariat DPRD dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang serta Inspektorat Kabupaten Karawang.

“Percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pelayanan vaksinasi dapat dilakukan dengan  empat strategi yaitu berbasis fasilitas kesehatan untuk pelayanan public, institusi pemerintah/lembaga atau BUMN yang  memiliki fasilitas kesehatan di institusinya,  maka vaksinasi dilayani di fasilitas kesehatan  masing-masing, vaksinasi massal terpusat di gedung-gedung serta vaksinasi mobile terpusat di tempat keramaian”, kata H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP, MP selaku Kepala BKPSDM Karawang.

“Alur pelaksanaan vaksinasi bagi ASN untuk hari Senin besok yang pertama adalah pendaftaran, Kami sudah siapkan petugas-petugas yang akan melakukan verifikasi bagi penerima vaksin, tahap kedua Skrining yaitu petugas kesehatan akan melakukan pemeriksaan fisik untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana. Ketiga yaitu pemberian vaksin sesuai prinsip penyuntikan aman, petugas juga akan melakukan pencatatan dan observasi dimonitor berapa menit setelah pelaksanaan vaksinasi”, jelas Asep Aang saat memberikan arahan dan membuka acara penjelasan vaksinasi bagi ASN yang dilakukan secara zoom pada Sabtu (6/3/2021).

“Kami harap pelaksanaan vaksinasi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan disiplin 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi’’, pesan Asep Aang.

“Kepada rekan-rekan ASN agar hadir sesuai waktu dan jadwal yang telah ditentukan. Sebagaimana Pasal 13A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disesae 2019 (Covid-19) dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda”, ajak Asep Aang.

“Prioritas pemberian vaksin berdasarkan  kelompok umur dan profesi terdiri dari lansia, pedagang  pasar, guru, tokoh  agama, ASN dan Keamanan”, kata dr. Hj. Yayuk Sri Rahayu, MKM selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

“Capaian vaksinasi per tanggal 5 Maret 2021 adalah untuk tahap pertama sasaran SDM Kesehatan dosis 1 sebanyak  10.956 dari target 10.584 (103,51%) dan dosis 2  sebanyak  8.001 (75,6%). Tahap kedua sasaran Pelayan Publik dosis 1 sebanyak  1.810 dari target 86.439 (2,09%). Jarak dosis 1 ke dosis ke 2 adalah 14- 28 hari”, tambah Yayuk.

Dokter Yayuk juga menjelaskan bahwa vaksinasi ini diberikan kepada seseorang yang kondisinya dalam keadaan sehat. Bagi ASN yang sedang mengalami infeksi akut sedang demam akan ditunda terlebih dahulu. Untuk ASN yang memiliki penyakit penyerta seperti darah tinggi, gula, penyakit kanker atau penyakit lainnya yang masih terkontrol dan dinyatakan layak dapat diberikan vaksinasi.

“ASN baik PNS maupun non PNS yang akan divaksinasi wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk verifikasi data. Setelah vaksinasi ASN akan mendapat kartu vaksinasi elektronik, dan harus dibawa saat pelaksanaan vaksinasi tahap kedua yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2021”, pesan Yayuk.

“Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi(KIPI) merupakan kejadian medis yang tidak diinginkan, terjadi setelah pemberian imunisasi dimungkinkan timbul, namun dalam prosentase kecil. Selama pelaksanaan di Kabupaten Karawang saat ini berjalan aman. Ada tim”, kata Yayuk.

Sementara itu Sekretaris BKPSDM Karawang Jajang Jaenudin, S.STP, MM, mengajak kepada ASN yang sudah terdaftar agar hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Mengikuti setiap tahapan sesuai alur antrian dan duduk tertib di tempat tunggu. Meskipun telah dilakukan vaksinasi protokol kesehatan 5m harus tetap dijaga dan jangan lupa berdoa kepada Allah agar terhindar dari penularan covid. (Rd/rls)