Breaking News
---

Jika Tak Bisa Kerja dan Buang - buang Anggaran, LBH KITA : Bubarkan Saja P2TP2A Karawang

Lembaga Bantuan Hukum Karawang Interaktif Tegas Adil (LBH KITA) menyebut, telah terjadi kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur  pada Kamis, (18/3/ 2021) lalu, sekira jam 2 pagi yang diduga salah satu oknum anggota gengster.

Pengurus LBH KITA Karawang

Korban ditemani oleh kakak perempuan melakukan konsultasi dan didampingi pihak LBH KITA untuk membuat laporan pengaduan di Polres Karawang serta membuat pengaduan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karawang pada Senin (29/3/2021), namun LBH KITA berpandangan bahwa P2TP2A justru cuek karena tidak hadir berperan secara serius menangani kasus ini.

Kepala Divisi Kebijakan Publik LBH KITA, Bayu Ginting menuturkan, kinerja P2TP2A harus dievaluasi oleh Bupati Karawang, setelah beberapa perbincangan dengan pihak P2TP2A menyampaikan bahwa psikologi korban terganggu dengan beberapa keterangan oleh pihak P2TP2A.

Menurut pengakuan kakak korban jelas, bahwa korban juga sering menangis tanpa sebab yang jelas dimana pada Selasa (30/3/2021) merupakan Pemanggilan korban oleh kepolisian untuk kepentingan penyidikan, pihak P2TP2 menyampaikan akan ikut mendampingi korban dalam memenuhi panggilan melihat kondisi psikologi korban yang tidak stabil. "Sangat disayangkan bahwa pihak P2TP2A tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan ke korban," ucap Bayu, Selasa (13/4/2021).

Bayu menjelaskan, merujuk kepada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Panduam Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Bab II Pusat LayananTerpadu dimana P2TP2A termasuk dibagian pusat layanan terpadu yang seharusnya pada tahapan setelah membuat pengaduan dilakukan screening atau proses identifikasi dan kemudian seharusnya dilakukanlah proses Assessment, yaitu proses penyiapan untuk korban agar mendapatkan layanan yang dibutuhkan.

"Namun Dalam hal ini tidak ada tindak lanjut atas pengaduan tersebut. LBH KITA menilai P2TP2A Hanya sebatas tempat untuk Curhat. LBH KITA sambungnya, meminta kepada bupati selaku bagian pemantauan dan pengawas untuk bertindak tegas juga segera melakukan pemantauan langsung terhadap kinerja P2TP2A Karawang," ungkap Bayu

Seperti yang tertuang dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2019 tentang perlindungan anak Bab VI dan Bab VII pemantauan dan evaluasi Pasal 11 (1), Bupati melakukan pemantauan untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindunBab gan anak. "Dalam hal ini LBH KITA meminta Bupati untuk segera melakukan pemantauan terhadap kinerja P2TP2A. KITA menilai bila sebuah pusat pelayanan kusus tidak bekerja sesuai peraturan serta tugas dan wewenangnya kemudian hanya sebatas menghamburkan anggaran lebih baik di bubarkan saja," pungkas Bayu. (Red)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan