Breaking News
---

Larangan Mudik Diberlakukan , Pelabuhan Merak Banten Apakah Layani Penyeberangan , Ini Lengkapnya

Pelabuhan Merak Bakauheni dalam mendukung larangan mudik 2021 berencana menutup layanan penyeberangan ke Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Dalam penerapan larangan mudik 2021, Pelabuhan Merak Banten hanya melayani sejumlah jenis penyeberangan.

Dikutip dari akun Instagram @asdp191, Jumat, 23 April 2021, ASDP menyampaikan bahwa sampai dengan Jumat, 23 April 2021, Pelabuhan Merak Banten masih beroperasional dengan normal.

Dalam akun tersebut, diinformasikan bahwa sesuai dengan surat edaran pemerintah yang Nomor 13 Tahun 2021 bahwa untuk Pelabuhan Merak Banten yang melayani rute penyeberangan lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya pada tanggal 6-17 Mei 2021 tidak beroperasional.

“Silakan menghubungi kami di Call Center (021) 191 atau SMS Center 08111-021191 secara berkala untuk informasi terupdatenya,” demikian dituliskan akun Instagram @asdp191, seperti dikutip Kabar-Banten.com, Jumat, 23 April 2021.

Sebelumnya, menindaklanjuti larangan mudik 2021 oleh pemerintah yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Pelabuhan Merak Banten berencana menutup layanan penyeberangan menuju Pelabuhan Bakauheni untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan.

Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut.

"Kami mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya melalui siaran pers yang diterima Kabar-Banten.com, Ahad, 11 April 2021 lalu.

Prinsipnya, kata dia, pihaknya akan mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut, demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan.

“Karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah,” ujar Ira.

Adapun ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi, lanjut Ira, yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Selain penyediaan layanan untuk kelancaran logistik, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan.

“Itu seperti untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit,” tuturnya.

Soal perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem online ticketing Ferizy, khususnya di empat pelabuhan utama yakni Pelabuhan Merak Banten, Pelabuhan Bakauheni Lampung, Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk, ASDP akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket.

“Khusus untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA. Bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku,” ujar Ira.

Sementara untuk kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang. Pada beleid pengendalian transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H atau Tahun 2021 mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan larangan mudik 2021 ini.

Angkutan darat tersebut, yakni kendaraan bermotor, umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Namun, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI.

Untuk pegawai swasta, wajib dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Selain itu, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sementara, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.

Kemudian, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi.

Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“ASDP akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan,” kata Ira.

penyebrangan merak

Seperti diketahui, kebijakan penghentian layanan penyeberangan bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan di Pelabuhan Merak Banten selama akan diberlakukan pada 6 Mei 2021 atau H-7 hingga 17 Mei 2021.***

Sumber: Instagram @asdp191

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan