Sempat di bubarkan Muspika Kecamatan sebelum beroperasi, orsel Cilamaya justru mendapat izin dari Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Satgas Covid-19 Kabupaten pekan kemarin yang dituangkan lewat surat yang di sampaikan ke Kepala Disperindag Karawang dengan segudang syarat.
Foto hanya ilustrasi


Surat izin dari Sekda tersebut, menuai pro kontra di media sosial dan menganggap inkonsistensi Pemkab terhadap pencegahan kerumuman dianggap lemah dan tidak serius.

Terus di desak kembali mencabut izin oleh masyarakat dan tokoh di Cilamaya hingga memperbandingkan dengan larangan hajatan, sekolah tatap muka hingga kerumunan lainnya, keberadaan orsel yang sudah keluar izinnya tersebut, kembali membuat ciut Pemkab Karawang. Hari ini, melalui surat Nomor 443/2517/sekrt, Sekda Karawang kembali melayangkan surat terkait status pasar Ekspo rakyat di lapangan pertigaan Kecepet Desa Cilamaya tersebut.

Pemkab, kembali berkirim surat setelah hasil pemantauan dan evaluasi, di simpulkan adanya tidak ada penerapan protokol kesehatan yang memenuhi unsur dari point' 1 - 7 yang di tetapkan.

Dengan demikian, Pemkab memohon pihak berwenang untuk.memgeluarkan izin keramaian untuk mengevaluasi kegiatan tersebut sehingga tidak berdampak pada peningkatan kasus Covid-19 di Cilamaya. (Rd)