Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.03/202, tanggal 5 April 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021.

Foto ilustrasi

Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, menyatakan dalam SE dimaksud, diatur mengenai pelaksanaan kultum ramadan atau kuliah subuh yang dibatasi paling lama hanya 15 menit.

 "Surat Edaran ini mengatur 11 ketentuan panduan kegiatan ibadah yang disyariatkan selama bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang. Salah satu ketentuan menyebutkan kegiatan pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadan, dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit," ujar dr. Helmi Budiman dihadapan para Jemaah Safari Ramadan Kuliah Subuh di Masjid Al-Djamhari Muhammadiyah, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut kota, Kabupaten Garut.

Wabup Garut tak henti-hentinya mengingatkan agar senantiasa mengikuti protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Ia juga mengingatkan para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)  harus memastikan tidak ada kelonggaran yang memungkinkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, DKM diminta agar dapat mengelola masjid dengan efektif dan baik selama salat tarawih di masa pandemi Covid-19. 
Foto ilustrasi

“Sudah terbit Surat Edaran dari Menteri Agama, semua bisa shalat tarawih di masjid (dengan) kapasitas maksimal 50 %  dari kapasitas tempat. Protokol kesehatan jangan sampai longgar. Ceramah, kuliah subuh, dan kultum yang tadinya panjang sekarang ada aturannya jangan lebih dari 15 menit,” kata dr. Helmi.***ts