PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (Persero) memberhentikan sementara operasional angkutan laut bagi penumpang per 6-17 Mei 2021.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021.

"Perusahaan memastikan tidak menjual tiket kapal untuk keberangkatan per 6 hingga 17 Mei 2021," ujar Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taufik dalam keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021.

Ia menjelaskan, kapal Pelni akan kembali melakukan pelayaran pada 18 Mei 2021. Namun, selama masa peniadaan mudik 2021, sejumlah kapal penumpang Pelni melakukan standby di pelabuhan home base (pangkalan).

"Kapal akan kami siagakan dan siap dioperasikan sewaktu-waktu dibutuhkan. Untuk pelayanan distribusi logistik, Perusahaan berencana untuk mengoperasikan sembilan kapal penumpang tanpa membawa pemudik," jelasnya.

Adapun untuk melakukan perjalanan laut pada periode 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, penumpang harus mematuhi dan melengkapi persyaratan sesuai dengan aturan pemerintah, seperti menyertakan hasil negatif tes rapid antigen dan GeNose 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penjualan tiket kapal, Opik menambahkan, sejak 22 April hingga 18 Mei 2021 seluruh penjualan tiket penumpang hanya dilayani melalui loket Pelni yang tersedia di seluruh kantor cabang.

"Selama masa peniadaan mudik ini, penjualan melalui website, Pelni Mobile Apps, channel online, hingga agen tiket dihentikan sementara," pungkasnya.***