Hasil putusan PTUN Bandung yang sudah inkrach dan memenuhi ketetapan hukum tetap dibiarkan bak bola liar,pasalnya pemerintah Kabupaten Karawang seolah tidak ada niatan untuk menyelesaikan malah melempar bola pingpong.

Sekdes Aan Karyanto sebagai pihak penggugat mempertanyakan status perangkat desa ketika gugatan yang sudah dikabulkan oleh hakim ptun bandung kemudian kepala desa sabajaya masih menolak hasil putusan tersebut. Dimana peran pemerintah dan sejauhmana ketegasan dari pemerintah Kabupaten Karawang.

Ucap. Aan Karyanto di saat audensi dengan Komisi A. DPRD karawang, 13 april 2021.

" Aan Karyanto juga Sekretaris PPDI Karawang menambahkan. "Seharusnya ada konsekwensi hukum ketika seorang pejabat tidak patuh terhadap aturan ini malah dibiarkan seolah tidak ada masalah...".

Sebagai pihak yang merasa di zolimi kami akan terus perjuangkan dan ini sebagai bentuk pesan moral bukan persoalan kerja atau tidak kerja, tetapi sejauhmana penegakan aturannya karna regulasinya sudah jelas. Karawang akan berbahaya kalau ini di biarkan terus menerus seperti ini.

Dalam ruangan yang sama ikut juga Ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih Kabupaten karawang, Sopiyan SE. Berkomentar.

Sangat di sesalkan kepada pihak ledingsector DPMD dan Kabag Hukum Karawang dengan perkara Sekdes Aan Karyanto tidak ada endingnya sampai sekarang, saudara penggugat kan sudah inkrach dan sudah menjadi ketetapan hukum tetap seharusnya pemkab karawang segera bertindak tegas jangan membiarkan perkara ini berlarut-larut , ini kan persoalan kisruh pemerintah desa Sabajaya yang harus di selesaikan oleh pemerintah kabupaten, tugas kewenangan dalam pembinaan dimana perannya, Ucap Sopiyan bernada kesal.

Apalagi nanti menyusul para perangkat desa lainnya yang di berhentikan sepihak oleh kades terpilih dan berbondong-bondong akan berupaya menggugat ke ptun. kan persoalan bisa bertambah lagi, jangankan persoalan yang baru perkara yang lama polemik pemerintahan desa sabajaya saja belum selesai terkesan di biarkan seolah di peti emaskan.

" Persoalan akan terus terjadi ketika pemerintah tidak mencari solusi jalan keluarnya apalagi dengan peraturan yang mengatur tentang perangkat desa, kabupaten karawang tidak punya perbubnya dan saya yakin polemik akan terus bertambah. Secara kelembagaan kami Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih mendukung agar segera di terbitkan peraturan yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa", pungkasnya.**rls