Aturan baru terkait mobilitas mudik lebaran 2021 diperluas mulai 22 April-24 Mei 2021.

Mulai periode tersebut surat tanda negatif Covid-19 akan diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan termasuk masyarakat yang memiliki keperluan non-mudik harus memiliki surat izin pelaku perjalanan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito di Jakarta, Kamis (22/4/2021) mengatakan, penambahan kebijakan tersebut ditetapkan karena masih ada sejumlah warga hendak mudik sebelum dan sesudah aturan peniadaan mudik Idul Fitri berlaku.

Hal itu sesuai dengan survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.

“Oleh karena itu, pada tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan tanggal 18 Mei-24 Mei 2021 diberlakukan surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik dengan pemeriksaan PCR ataupun rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose sebelum keberangkatan untuk semua moda transportasi,” katanya.

Aturan ini merupakan penambahan atau addendum atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitiri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H. Peniadaan mudik berlaku sejak 6 Mei-17 Mei 2021.

Selama periode peniadaan mudik, izin perjalanan diberikan hanya pada masyarakat yang akan melakukan pekerjaan atau dinas, kunjungan keluarga duka atau sakit, kepentingan kehamilan dan persalinan, serta keperluan nonmudik lainnya.

Foto ilustrasi

Sementara, kriteria khusus pelaku perjalanan ini tidak berlaku selama masa pengetatan sebelum dan sesudah peniadaan mudik.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat, lanjut Wiku, akan dilakukan tes acak rapid test antigen ataupun tes GeNose apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Untuk pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, tes RT PCR ataupun rapid test antigen juga perlu dilakukan dengan pengambilan sampel maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan tes GeNose bisa dilakukan saat keberangkatan akan dilakukan.

Sejumlah rest area akan dilengkapi dengan layanan tes tersebut.

Pengetatan aturan juga berlaku bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk mencegah masuknya kasus impor dengan varian baru yang berkembang di berbagai negara.

Sampai saat ini, varian baru sudah ditemukan hampir di seluruh provinsi di Indonesia yang didominasi di kota besar dengan jumlah penduduk yang padat, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

“Kita akan terus mempertebal dinding pertahanan negara.” tutur Wiku.

Mekanisme penapisan akan dilakukan secara berlapis di tempat pemeriksaan imigrasi maupun pos lintas batas. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi antara lain, pemeriksaan suhu tubuh, pemerikasan dokumen perjalanan yang dilengkapi surat tanda negatif Covid-19, dan dokumen perjalanan pendukung.

Ia juga meminta agar jajaran pemerintah daerah menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dengan instrument yang selasar dan tidak bertentangan dengan aturan itu.

Data harian Satgas Covid-19 pada 22 April 2021 menunjukkan, kasus baru Covid-19 bertambah 6.243 orang dengan 165 kematian. Sementara jumlah kasus aktif yang tercatat sebanyak 101.191 orang.***ed