Breaking News
---

Berikut Kriteria Guru Boleh Ikut dalam Rekrutmen PPPK 2021

Penerimaan CPNS untuk formasi 2021 digelar mulai akhir Mei 2021. Selain rekrutmen CPNS, dibuka juga kesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Foto ilustrasi Guru dalam kelas

Khusus untuk PPPK, proses rekrutmen dilakukan dalam tiga tahap di bulan Agustus, Oktober, serta Desember 2021.

Lantas apa saja kriteria guru yang boleh mengikuti tes menjadi PPPK ini?

Berdasarkan materi rapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima kumparan, tercantum 4 kriteria guru yang dibolehkan mengikuti tes ini.

Pertama, yakni honorer THK-II sesuai database THK-II yang tercatat di BKN. Kemudian, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Selain itu, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. Adapun kriteria terakhir, yakni lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Guru dalam kelas

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK.

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.

9. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar:

A. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

- Minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/ lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan

B. Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.***

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan