Sidang gugatan perdana sengketa lahan Koorwilcambidik dan SDN Lemahabang IV dengan ahli Waris Ateng Bin Uki, di gelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Rabu ( 16/03) lalu dengan bernomor perkara 25, memasuki babak baru. Bukti kepemilikan lahan SHM bernomor 264 yang masih dipegang ahli waris Almarhum Ateng bin Uki ini, memasuki tahapan sidang lapangan/lokasi pada Jumat (21/5). Nampak membersamai tim dari PN Karawang di lingkungan Koorwilcambidik dan SDN Lemahabang IV, penggugat/ahli waris dan pihak tergugat para pejabat Koorwilcambidik, pejabat bagian hukum Setda Karawang, kades Lemahabang, Lurah hormat Lemahabang Oyok Wahyudi dan PLT Camat Lemahahabang. 


"Itu baru sidang lapangan/lokasi dari pengadilan negri dan pihak pemda/bagian hukum serta para tergugat dan penggugat menyurvei lokasi dan batas batasnya di komplek Koorwilcanmbidik Lemahabang dan SDN Lemahabang UV, adapun endingnya nanti hasil keputusan pengadilan, " Kata PLT Camat Lemahabanh, Artha kepada pelitakarawang.com. 


Penilik Koorwilcambidik Lemahabang, Buang S.pd mengatakan, kedatangan tim dari PN dan Bagian Hukum Pemda Karawang ini, bukan dalam rangka eksekusi, tapi sidang lapangan untuk mengecek lahan yang di gugat pihak ahli waris yang meliputi kantor di Koorwilcambidik Lemahabang, dan SDN Lemahabang 4. Bahkan, di lokasi ini juga menghadirkan Kades lawas H Oyok Wahyudi dimana beliau yang dulu menandatangani AJB soal status lahan di dua lokasi ini.  Setelah ini, sambung Buang, masih ada sidang-sidang lanjutan termasuk kesaksian koorwil dahulu, kades lawas maupun lainnya bersama bukti-buktinya. Termasuk juga, bukti-bukti yang nanti di sodorkan pihak ahli waris. "Bukan ekseskusi, tapi cek lapangan luas lahan di dua lokasi yang di gugat itu dan mendalami sidang lapangan ini, " Ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ahli waris, Mahfut SH, mengatakan, selayaknya siapapun dia baik masyarakat ataupun pemerintah yang memiliki aset, baik benda bergerak atau tidak bergerak seharusnya memiliki alas hak yang kuat, agar memiliki kepastian hukum.

Ia juga menjelaskan secara fakta, Bukti kepemilikan lahan SHM bernomor 264 masih dipegang ahli waris Almarhum Ateng Bin Uki.

“Secara fakta sementara ini Sekolah dan kantor Korwilcbidik, alas haknya atas nama Ateng bin uki, hal tersebut tentunya penguasaan lahan yan tidaklah benar, mestinya Pemda Karawang harus memiliki legalitas yang jelas” Jelas Mahfut.

Dilain piihak, Pemda Karawang melalui Dinas Pendidikan, diketahui sejauh ini masih belum hengkang atapun kosongkan lahan, kendati di lokasi sudah terpampang plang peringatan pengosongan lahan oleh ahli waris.

Alih-alih hal tersebut, Disdikpora Karawang sebutnya, malah berikan jawaban surat somasi bernomor : 420.1/440/Disdikpora, tertanggal 12 Maret 2021. Yang berisikan menunggu arahan dari pemda dengan kekuatan hukum yang tetap ( in krachk). (Rd)