Breaking News
---

Dugaan Terkait Aksi Premanisme, LBH KITA Laporkan Pejabat Pemkab Karawang ke KASN dan Polisi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KITA  melaporkan salah satu pejabat eselon dua Pemerintah Kabupaten Karawang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, terkait dengan dugaan surat kuasa atau perintah kepada salah satu ormas yang kemudian melakukan tindakan premanisme.


Diungkapkan Simon Advokat pada LBH KITA, sekitar 15 orang anggota ormas berdasarkan Surat Kuasa atau perintah dari pejabat tersebut memaksa masuk pekarangan rumah TTG lalu mendobrak dan merusak pintu.


Selanjutnya, massa ormas suruhan itu mengambil dan memindahkan secara paksa seluruh perabotan rumah tangga yang ada di dalam rumah dan kemudian dimasukkan dalam 2 buah truk untuk diangkut dan hingga saat ini bahkan tidak diketahui di mana keberadaannya. Saat kejadian tersebut hanya ada istri TTG.


"Perlu kami sampaikan hingga saat ini istri bapak TTG masih mengalami trauma," ujar Simon, Senin (31/05/2021). Selain itu, imbuh Simon, ternyata sebelumnya pejabat teras tersebut telah memerintahkan beberapa oknum ASN ke rumah TTG untuk menyuruh agar rumah tersebut dikosongkan.


Sementara itu, Direktur LBH KITA Fachry Pamungkas menyebutkan, selain ke KASN, pada tanggal 16 Maret 2021 LBH KITA juga telah melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Barat, sebagaimana dalam No: LPB/298/III/2021/JABAR dan saat ini masih dalam  penyelidikan.


Fachry menyebutkan secara hukum surat kuasa yang diberikan oleh pejabat tersebut,  bertentangan dengan hukum oleh karenanya harus dimaknai secara hukum AJ mengerti dan juga menginginkan terjadinya tindakan yang mengarah pada premanisme tersebut.


Menurutnya, seharusnya seorang pejabat pemerintah daerah memberi contoh dan melayani masyarakat dengan baik. LBH KITA sangat menyayangkan tindakan pejabat yang merupakan pejabat teras Pemkab Karawang, malah  memberi contoh  yang melanggar hukum dan juga  menggunakan ASN demi kepentingan pribadi.


"Berdasarkan hal tersebut, LBH KITA mengadu dan meminta Komisi Aparatur Sipil Negara memeriksa dan menindak bapak AJ," ujar Fachry. 


Berita ini turunkan pejabat yang dimaksudkan belum dikopirmasi.


Sumber : Poskota

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan