Polda Metro Jaya melakukan patroli siber guna mengantisipasi travel gelap sebagai penyedia jasa mudik Lebaran yang mempromosikan jasanya di media sosial.

Foto ilustrasi

Patroli siber dilakukan jelang penerapan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei.

"Kami laksanakan patroli siber untuk lihat dan memahami pergerakan travel gelap karena mereka mengiklankan jasa melalui media sosial," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Upaya itu pun membuahkan hasil. Polisi telah menindak 115 kendaraan travel gelap yang sudah beroperasi mengangkut pemudik.

Sejumlah kendaraan itu terjaring di jalan tol, jalur tikus, dan arteri kawasan Jakarta pada Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021).

"115 kendaraan rinciannya yakni minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan 51 unit. Travel gelap mengangkut penumpang dari Jakarta ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, bahkan sampai ada yang ke Lampung," kata Sambodo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, patroli siber akan terus digencarkan jelang periode larangan mudik.

"Bukan cuma melalui hunting system yang ada di darat, tapi juga melalui hunting system dunia maya sehingga bisa terungkap dan kami mengamankan ini," kata Yusri.

Adapun para sopir dari 115 kendaraan travel yang terjaring baru-baru ini dikenai sanksi tilang.

Mereka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.***ts