Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Perpanjangan PPKM Mikro tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor 443/Kep.280-Huk/2021.

Diketahui masa PPKM skala mikro sendiri berakhir pada 18 Mei kemarin. Namun lantaran dinilai efektif untuk menekan penyebaran Covid-19, sehingga diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Dalam SE Bupati Karawang tersebut, secara umum aturan tetap sama dengan sebelumnya. Namun tetap ada sejumlah perbedaan antara lain ditutupnya kembali tempat hiburan dan wisata di Kabupaten Karawang.

"Untuk bioskopkembali disepakati untuk ditutup sampai dengan tanggal 30 Mei 2021. Menghentikan segala aktifitas atau kegiatan di area sarana prasarana bioskop. Begitu juga untuk destinasi wisata serta tempat kebugaran," papar Jubir Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana, Sabtu (22/5/2021) pagi.
Fitra

Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri  1442 H, lanjut Fitra, maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta 
dilaksanakan hal-hal sebagai berikut.


"Kepada Satgas Covid-19, Camat dan Kepala Desa/Lurah beserta jajarannya untuk melakukan sosialisasi terkait dengan PPKM Mikro kepada warga 
masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka 
dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Fitra.***ts