Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah, yang berlaku efektif sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Kendati demikian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan mobil angkutan logistik perikanan tetap bisa melintas selama masa larangan mudik.

"Kita (PDSPKP) sudah berkoordinasi dengan Korlantas dan Perhubungan," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti, Jumat (7/5/2021).

Artati mengungkapkan, alasan penggunaan stiker adalah sebagai pembeda antara mobil pengangkut logistik (produk perikanan) dengan mobil angkutan umum lainnya. Dia berharap agar mobil berstiker tersebut dapat membawa komoditas perikanan sampai ke berbagai daerah.

"Kita minta ke Satgas, Perhubungan Darat, Polri agar mobil berstiker (mobil logistik) diperbolehkan melintas dan tidak mengalami kendala," sambungnya.

Tak hanya ke aparat yang berwenang di jalan raya, Artati memastikan pihaknya juga telah bersurat ke pemerintah daerah agar dapat memberikan akses di pintu keluar/masuk wilayah mereka bagi kelancaran pengiriman dan distribusi hasil kelautan dan perikanan. Bahkan, dia siap mengikuti pelaksanaan protokol kesehatan dan Standar Operasional Prosedur sebagaimana yang ditetapkan di daerah.

"Intinya untuk memudahkan implementasi di lapangan, kita telah menyiapkan stiker untuk ditempel pada moda angkutan sebagai tanda pengenal bagi kendaraan yang mengangkut/mendistribusikan Hasil Kelautan dan Perikanan," tutupnya.

Sebagai informasi, per hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan penyekatan di sejumlah lokasi untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik. Total 1.313 personel disebar di 31 titik pos pengamanan di perbatasan DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek). 31 titik tersebut terdiri dari 17 check point dan 14 lokasi penyekatan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memprediksi kebutuhan ikan akan naik pada tujuh hari setelah Lebaran. KKP kata dia, telah mengantisipasi dengan memastikan ketersediaan pasokan di momen tersebut.

Berdasarkan analisis data tahun lalu dan prognosa 2021, perkiraan kebutuhan ikan selama April–Mei 2021 sebesar 2.522.500 ton dan ketersediaan sebesar 2.696.000 ton.***tS