Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penetapan itu dilakukan setelah tim KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan pada bulan Februari lalu.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan pada Selasa, 4 Mei 2021 kemarin.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021 dengan menetapkan enam tersangka," kata Firli seperti dikutip Pelita Karawang dari PMJ News pada Rabu, 5 Mei 2021.

Lebih lanjut, tersangka yang telah ditetapkan KPK salah satunya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).

Kemudian, tersangka lain yaitu Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Lalu tersangka berikutnya adalah Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), Agus Susetyo (AS), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL)

Dalam pernyatannya, Firli menuturkan akan memberlakukan isolasi mandiri di Rutan KPK pada tersangka APA guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-10 di lingkungan Rutan KPK, tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," ucapnya.

Atas tindakan yang dilakukan para tersangka, APA dan DR disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berbeda dengan keempat tersangka lainnya yakni RAR, AIM, VL dan AS.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***

Sumber: PMJ News