Tekan implikasi sosial lebih komplek paska Pilkades di Desa-desa, Anggota Komisi 1 DPRD Karawang Fraksi PDI Perjuangan, usulkan pembentukan peralihan 30 Kelurahan baru di Karawang selama priode Cellica - Aep. Peralihan dari desa ke kelurahan itu, di dorong terbentuk 1 Kecamatan 1 Desa yang digarap layak secara demografi, sosial dan jumlah penduduknya. 
H Cita, DPRD Karawang Dapil IV


"Paska Pilkades serentak, implikasi sosial banyak bermunculan, baik urusan validasi perangkat desa, ketegangan antara BPD - Kades hingga ketertiban administrasi yang tak tertata. Ini yang menjadi dasar, kenapa tidak kedepan Pemkab Karawang sedikit demi sedikit rubah status desa jadi Kelurahan, maksimal 30 Kelurahan baru saja selama 5 tahun," Kata H Cita Kepada Pelitakarawang.com, Rabu (2/6). 

Kelurahan, sebutnya Lurahnya tidak di pilih masyarakat tetapi di tunjuk langsung Bupati bersama Sekretaris Kelurahan. Setidaknya, satu kecamatan desa ibukotanya dijadikan kelurahan, utamanya yang memenuhi demografi, penduduk padat, hingga sosial kemasyarakatannya. Sehingga, dalam satu periode, bisa terbentuk 30 kelurahan. "Resikonya memang akan hilang dana desanya, tapi bisa teranggarkan lewat APBD jika PAD sudah pulih dan meningkat, " Katanya. 

Desa sambung Cita, identik dengan jabatan politis, sehingga setiap kali pergantian kades, urusan perangkat desa yang diberhentikan dan diangjat selalu saja menuai polemik, begitupun gesekannya diantar lembaga desa dan masyarakatnya. Sehingga, ketika Desa ada yang jadi kelurahan, lurah dan sekel dikendalikan PNS, setidaknya bisa lebih tertib administrasi, tertib pemerintahan desa dan tertib dampak sosialnya bisa terkendali. "Tidak semua desa harus jadi kelurahan, cukup satu kecamatan satu saja, tinggal dipikirkan anggarannya kedepan, " Ujarnya. (Rd)