Ratusan ribu benih lobster (benur) ilegal senilai Rp33,4 miliar berhasil diamankan Bea Cukai dan Polda Sumatra Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Sumatra Bagian Timur, Dwijo Muryono mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim P2 Bea Cukai Kantor Pusat, tim satgas Polda Sumsel, tim P2 Bea Cukai Sumbagtim dan KPPBC Palembang pada Kamis (17/6/2021).

Dalam operasi itu, ditangkap empat orang tersangka yang berperan sebagai kurir penyelundupan lobster.

“Keempat tersangka ini kita tangkap saat petugas gabungan sedang patroli antisipasi penyelundupan benih lobster dan rokok ilegal, tepatnya di Jalan Mayjen Singadikane Keramasan Kota Palembang,” ujar Dwijo, Jumat (18/6/2021).

Ia menerangkan, petugas sempat mengejar dua mobil yang dibawa para tersangka. Upaya pengejaran itu berhasil. Saat digeledah, ditemukan 27 kotak putih berisi 1.088 kantong benur tanpa dokumen resmi dengan total 225.664 ekor benih lobster.

“Benih lobster yang berasal dari Krui Lampung, rencananya akan di ekspor ke Malaysia. Adapun empat tersangka masing-masing SS, M, R dan SG masih diperiksa mengenai modusnya saat ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian,” Dwijo menerangkan.

Penyelundupan benur ini kali ketiga di mana Juni 2021 tim gabungan bea cukai menggagalkan 55.005 ekor benur dan Sabtu (12/6) sebanyak 66.937 ekor dengan total nilai Rp18,4 miliar.

“Maka itu kami terus memperketat koordinasi di jalur-jalur yang mungkin dimanfaatkan para penyelundup ini,” ujar Dwijo. (Wira/MC/rls)