Breaking News
---

Pengumuman! Penukaran Uang Pecahan Rp 75.000 Resmi Ditutup

Bank Indonesia (BI) resmi menutup penukaran uang pecahan khusus (UPK) Rp 75.000. Bagi anda yang telah memilikinya, bersyukurlah dan dijaga uang tersebut dengan merawatnya.

Uang Pecahan 75 Ribu

Namun, jika ingin memakainya untuk transaksi bisa juga lho!

"Pemesanan & penukaran UPK 75 Tahun RI di Bank Indonesia baik secara individu maupun kolektif, serta penukaran secara langsung pada H+0 di Bank Indonesia sudah ditutup," tulis BI dalam keterangan resminya, Senin (21/6/2021)

"Kami imbau masyarakat yang telah memiliki agar menggunakan & merawat UPK 75 Tahun RI dengan baik," tulis BI lagi.

Uang tersebut memang uang khusus yang hanya dicetak oleh BI sebanyak 75 juta bilyet.

BI mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020 lalu. "UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi COVID-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju."(CNBC).

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan