Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori, mengingatkan pentingnya percepatan reformasi birokrasi di tingkat kabupaten /kota.

Foto : PNS Mengikuti Upacara

Saat ini masih terdapat kabupaten kota yang mendapatkan nilai CC, C dan D. Bahkan, sejumlah 115 kabupaten kota belum melaksanakan reformasi birokrasi.
 
Hal itu disampaikan Hudori melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/6/2021).
 
“Perlu diperhatikan lagi untuk pembinaan percepatan reformasi birokrasi pada tingkat kabupaten/kota, masih terdapat 115 kabupaten/kota yang belum melaksanakan reformasi birokrasi,’’ kata Hudori.
 
Menurut Hudori,  target capaian reformasi birokrasi pada tingkat provinsi tidak mengalami kendala.
 
Namun, berbeda halnya dengan capaian reformasi birokrasi di tingkat kabupaten kota.

Hudori mengatakan, indeks reformasi birokrasi pada tingkat provinsi pada 2020 telah melampaui target.
 
"Terdapat 27 provinsi atau 79,41 persen dari total seluruh provinsi di Indonesia yang mendapatkan indeks reformasi birokrasi dengan nilai B ke atas. Sisanya, masih mendapatkan nilai CC," ungkap Hudori.

Sedangkan untuk kabupaten kota, terdapat sebanyak 124 kabupaten kota atau 31,08 persen dari total keseluruhan yang memperoleh hasil capaian Indeks reformasi birokrasi pada 2020 dengan nilai “B” ke atas.

Hudori menguraikan, sejumlah hal yang menjadi faktor kunci dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Pertama, dibutuhkan komitmen dari pimpinan dan seluruh jajaran pemerintah daerah.

Kedua, perlu adanya agenda kerja dan rencana aksi sebagai pedoman reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Ketiga, kata Hudori, diperlukan strategi untuk implementasi reformasi birokrasi yang melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.**Ts