Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tengah menyiapkan semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis infeksius agar dapat segera mengatasi jumlah timbulan limbah medis terkait COVID-19 yang terus meningkat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya mengatakan ada tiga langkah utama dalam penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis terkait COVID-19 yang segera dilakukan.

“Pemerintah akan memberikan dukungan fasilitas dan anggaran, baik yang berasal dari Satgas COVID-19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya, serta usaha swasta karena perlu  cepat dilakukan penyiapan sarana,” ujar Menteri LHK dalam keterangan resmi pada Kamis (29/7/2021).

Lebih lanjut Menteri LHK menjelaskan, tiga langkah tersebut antara lain:

Pertama, KLHK memberikan dukungan relaksasi kebijakan terutama untuk fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang belum memiliki izin, yakni dispensasi operasi dengan syarat insenerator suhu 800 derajat Celcius dan diberikan supervisi.

Kedua, KLHK memberikan dukungan sarana, mengingat kapasitas untuk memusnahkan limbah medis masih sangat terbatas, yang sekitar 78 persen masih terpusat di Pulau Jawa.

“KLHK sejak 2019 telah membantu sebanyak 10 unit insenerator kapasitas 150 kg/jam dan 300 kilogram (kg) per jam seperti di Sulawesi Selatan (Sulsel), Aceh, Sulawesi barat (Sulbar), Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera Barat (Sumbar), Papua Barat, dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam kaitan ini, maka arahan Bapak Presiden hal ini agar dipercepat pembangunan sarananya seperti insinerator,” imbuh Menteri LHK.

Ketiga adalah kegiatan pengawasan terhadap para pelaku pembuang limbah medis ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan tujuan untuk pembinaan, belum ke penegakan hukum pidana.

“Pesan utamanya tidak boleh membuang limbah medis ke TPA. Terhadap pengelolaan limbah medis ini, KLHK juga melakukan,” tutur dia.

Selain itu, Menteri LHK juga menyatakan pihaknya akan menyempurnakan sistem penanganan  yang baik, tertata dan tertib serta data yang terintegrasi.

Distem yang ada di KLHK saat ini diakui baru berupa pengumpulan data yang disusun beberapa bulan terakhir ini, dan mulai ada data sejak Maret 2021.

Foto : Limbah Covid-19

“Data yang ada saat ini masih belum lengkap, dan harus diisi oleh Pemerintah Daerah (Pemda). KLHK akan terus mengembangkan dan menyempurnakan sistem serta secara intensif berkoordinasi dengan Pemda,” kata dia.***rls