Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang kini telah memiliki dua jalan untuk jalur khusus sepeda yakni sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Siliwangi. Jalur khusus sepeda di Jalan Siliwangi telah dibuat sejak tahun 2018 lalu, dan pada tahun 2021 ini ditambah satu titik di Jalan Ahmad Yani.


Kepala Bidang Lalulintas (Kabid Lalin) Dishub Karawang Ade Saprudin di ruang kerjanya, Kamis (28/7) mengatakan, disepanjang jalan Ahmad Yani kini sudah terpasang marka garis kuning putus-putus dilajur kiri jalan, terpisah dari jalur utama yang digunakan untuk kendaraan bermotor.

"Lebar untuk lajur sepeda ini 120 cm dengan panjang jarak sekitar 1700 m. Jalur sepeda ini juga bisa digunakan untuk olahraga lari. Ada 10 titik zebra cross di Jalan Ahmad yani dan 5 titik zona selamat sekolah," ujar Ade.


Adapun 10 titik zebra cross atau untuk zona selamat sekolah yakni dua Lajur di kiri dan Kanan depan Hotel Omega, dua lajur depan SMAN 4, dua lajur depan SMAN 1, dua lajur depan SMAN 5 dan dua lajur depan SMPN 5.

"Kami juga telah memasang karpet hijau untuk petunjuk jalan khusus sepeda di 12 titik, yakni satu di depan tribun Karangpawitan, dua di simpang DPRD (kiri dan kanan), dua di depan pintu gerbang Pemda, dua di depan SMAN 5 (kiri dan kanan), dua di depan GOR Panathahuda (Kiri dan Kanan), dua titik di bundaran Ramayana," ungkapnya.

Ade menambahkan, untuk marka jalur Khusus sepeda dari bundaran Ramayana sampai lampu merah RMK sepanjang 2.11 km dengan garis center line (modul tengah) berwarna kuning.

Ade menjelaskan, adapun nanti sebagai dasar hukum  lajur sepeda maka dishub akan memasang rambu khusus lajur sepeda sepanjang jl.A.yani agar dapat dilihat dan ditaati oleh para penggunaannya. "Bagi yang melanggar mungkin akan dikenakan penegakan hukum (Gakum) Karenanya hal ini harus terlebih dahulu di sosialisasikan," tutup Ade.***ts