Breaking News
---

Harus Siap Kena Sanksi Administratif, Denda, Hingga Pidana Bila Anda Menolak di Vaksinasi


Pemerintah Indonesia menetapkan, masyarakat yang masuk dalam sasaran penerima vaksin Covid-19 akan dikenakan sanksi administratif apabila tidak mengikuti vaksin.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat dikenai sanksi administratif," bunyi ayat 4 pasal13A Perpres Nomor 14 tahun 2021.

Dilansir dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021.

Adapun sanksi administratif yang akan didapatkan, yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Dalam aturan tersebut sanksi dapat dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.***ts

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan