Breaking News
---

Sanksi Pidana Dinilai Layak Bagi Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mendukung langkah pemerintah memberikan sanksi bagi perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang tidak mematuhi aturan wajib bekerja dari rumah (WFH). Hal itu dilakukan untuk menekan lonjakan kasus covid-19 di Ibu Kota.

Bendahara PWNU DKI, Mohamad Taufik, mengatakan sikap tegas Gubernur DKI Anies Baswedan atau kepala daerah lainnya harus didukung. Terutama, menyukseskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menurut dia, pemerintah sudah gencar sosialisasikan aturan PPKM darurat. Hasil sidak Pemprov DKI dan TNI-Polri di Jakarta, ada 139 perusahaan yang ngeyel tetap mempekerjakan karyawannya.

"PWNU DKI ingatkan, ini soal kemanusiaan. Perusahaan jangan hanya mencari untung," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Juli 2021.

Taufik menyatakan, jika masih ada perusahaan nonesensial atau nonkritikal yang tidak mematuhi aturan wajib WFH, harus diberikan sanksi pidana. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"PWNU DKI mendukung pemerintah memproses pidana perusahaan yang melanggar aturan," kata dia.

Hari ini, 7 Juli, pertumbuhan kasus terkonfirmasi covid-19 nasional mencapai 34.379 kasus. Tertinggi selama pandemi yang sudah berlangsung sejak Maret 2020. Total kasus positif covid-19 di Indonesia sudah mencapai 2.379.397 orang.***medcom

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan