Breaking News
---

Kemendes PDTT Pastikan Tiga Klaster Vaksinasi di Desa Masuk Skema Padat Karya Tunai Desa

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan tiga klaster proses vaksinasi di desa akan tetap masuk dalam skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD).(4/8/2021).

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Rosyidah Rachmawaty 

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Rosyidah Rachmawaty mengatakan pihaknya telah mendapat restu dari Sekretariat Negara untuk tetap menjalankan skema PKTD di desa yang masuk dalam tiga klaster proses vaksinasi.

"Terkait dengan vaksin sudah ada Peraturan Presiden (PP) Nomor 14 untuk mendorong vaksinasi. Kan pemerintah sedang mengupayakan rakyatnya divaksin. Contohnya dalam PP Nomor 14 itu salah satu pasal disebutkan bahwa penerima bansos harus vaksin. Namun kami dari Kemendes, pimpinan sudah konsultasi ke Sekretariat Negara. Jadi disepakati ada 3 klaster," kata Sesditjen Kemendes PDTT.

Lebih lanjut Sesditjen Kemendes PDTT menjelaskan PKTD merupakan bagian dari empat program unggulan yang menggunakan Dana Desa 2021 sebesar 72 Triliun, selain Desa Aman COVID-19, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kegiatan Pembangunan Desa di luar skema PKTD.

Tiga klaster proses vaksinasi di desa antara lain:

Pertama, jika ada desa yang belum ada vaksin atau belum dijadwalkan maka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap berhak menerima BLT dan itu juga termasuk dalam program PKTD.

Kedua, jika desa sudah miliki vaksin dan telah teragenda, namun peserta KPM sesuai rekomendasi dokter tidak layak divaksin karena ada penyakit atau lain-lain, mereka maka tetap berhak menerima BLT DD.

“Ketiga apabila di desa sudah tersedia dan terjadwalkan untuk vaksin dan KPM sesuai rekomendasi dokter layak divaksin tapi tapi dia tidak bersedia divaksin, maka dia tidak berhak menerima bantuan," jelas dia.

Menurut Sesditjen Kemendes PDTT, data per hari ini menunjukkan Dana Desa untuk program PKTD telah cair sebesar Rp2,9 Triliun, dengan total jumlah pekerja mencapai 2.170.939 Jiwa.

Angka ini diharapkan terus meningkat dan dapat dimanfaatkan secara maksimal hingga akhir tahun anggaran 2021.(ts)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan