Aplikasi e-Kinerja yang diimplementasikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dinamakan Performance Agrrement Report by Elekronik (PARE). Sayangnya, aplikasi yang diluncurkan BKPSDM ini belum diterapkan menyeluruh pada sejumlah ASN Guru di Karawang. Namun, siap-siap, aplikasi yang memuat kinerja individu ini, segera di wajibkan bagi para guru PNS terhitung Desember 2021. 

Pembinaan di sela kegiatan rapat K3S Koorwilcambidik Lemahabang

Disela-sela pembinaan bersama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Lemahabang, Pengawas Koorwilcambidik Lemahabang, Hj Sopiah S.pd mengatakan, selain mengarahkan para guru dan Kepsek untuk menelaah RPP dan Pembelajaran meskipun sekolah tidak tatap muka, pihaknya juga ingatkan hal yang tak kalah penting, yaitu mulai Desember 2021, semua sekolah harus melakukan input PARE. "RPP dan Pembelajaran harus di telaah meskipun di masa pandemi, kemudian PARE juga aplikasinya siap diberlakukan Desember mendatang, " Katanya, Kamis (12/8).

Ia meminta semua Kepsek dan guru siap dengan pemberlakuan wajib PARE ini, minimal bisa membuka aplikasi untuk kemudian isi formatnya karena sifatnya sudah wajib semuanya. Betapapun isiannya berbeda karena menyesuaikan dengan program masing-masing, masih ada waktu untuk belajar teknologi menggunakan PARE ini. "Nanti terpantau kinerja kita di aplikasi ini, tolong siap gak siap, mulai Desember ini sudah wajib digunakan, " Tutupnya. (Rd)