Berdasarkan data yang diterima oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDDikdasmen), Jumeri, saat ini 93 persen sekolah di Indonesia sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik, 87 persen sudah siap air bersih, sebagian besar sekolah sudah membentuk Satgas Covid-19, 96 persen sekolah sudah tersedia toilet yang bersih, sarana dan prasarana lainnya sudah 96 persen.

Pembelajaran Tatap Muka

Selain itu, tersedianya disinfektan dan lainnya sebanyak 87 persen. Saat ini, 60 persen dari 540 ribu sekolah di Indonesia sudah diberikan izin untuk melaksanakan PTM terbatas.

Jumeri mengimbau kepada Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk segera memastikan wilayah PPKM level 1-3 yang sudah diizinkan melaksanakan PTM terbatas untuk segera dilaksanakan.

“Mari kita manfaatkan peluang ini untuk memajukan pendidikan kita dengan mendorong satuan pendidikan, kepala sekolah untuk memastikan, memeriksa kesiapannya, mengawasi pelaksanaanya agar PTM terbatas ini bisa berjalan dengan baik,” kata dia dalam keterangan resmi Kemendikbudristek pada Selasa (17/8/2021).

Jumeri juga menjelaskan efektifvitas PTM terbatas jauh lebih tinggi dibandingkan PJJ, sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa.

“Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah merupakan syarat wajib juga yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas. Hal ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” ucap Jumeri.

Agar pembelajaran selama pandemi dapat berjalan secara optimal, aman, nyaman serta menghindari adanya penularan di sekolah, lanjut Jumeri, satuan pendidikan hendaknya melakukan empat tahapan.

Tahap pertama, membetuk tim Satgas Covid-19, menyiapkan kesiapan belajar sesuai dengan daftar periksa, mengisi laman daftar periksa pada Dapodik, serta membuat surat usulan pembukaan PTM terbatas kepada Dinas Pendidikan.

"Tahap kedua, Dinas Pendidikan melalui tim verifikator yang telah dibentuk melakukan verifikasi isian daftar periksa kesiapan belajar pada laman Dapodik," katanya.

Tahap ketiga, satuan pendidikan membuat kuesioner pilihan PTM terbatas atau PJJ kepada orang tua.

Selanjutnya, tahap keempat, Dinas Kesehatan melalui Puskesmas dan Satgas Covid-19 di satuan pendidikan melakukan evaluasi. Bila aman, PTM terbatas Dilanjutkan. Bila tidak, PTM terbatas ditunda untuk disempurnakan.

“Bila ada kasus terkonfirmasi Covid-19 pada PTM terbatas, satuan pendidikan wajib menutup sementara dan menggantinya menjadi PJJ,” pungkasnya.(SD)