Percepat pengajuan Bantuan Gubernur (BanGub) Rp130 juta tahun 2021, tercatat masih ada sekitar 58 desa yang masih belum tuntaskan berkas lantaran piutang pajak yang belum lunas ditahun 2020 kemarin. 
Plt Camat Lemahabang, Artha


Pengajuan yang terhambat piutang pajak, membuat Plt Camat Lemahabang 
Gerak Cepat (Gercep) mendorong para Kepala Desa mencari solusi agar BanGub sempurna ajuannya. 

"Kepada kades baru saya bilang, tagih ke kades lama yang punya piutang. Kalau mereka semua sebenarnya sudah bayar pajak, namun sengaja di sembunyikan karena alasan politis, ayo cari cara. Alhamdulillah, kemarin ada yang berhasil ternyata bisa di tagih. Sebab ini demi kepentingan pemerintah dan masyarakat desa, " Kata Plt Camat Lemahabang, Artha, Rabu (4/8). 

BanGub sebut Camat, memang sempat jadi kemelut karena urusan piutang pajak, sehingga selama pajak belum di lunasi dan atau bukti transaksi pembayarannya belum di lampirkan bersama dengan ajuan, ia yakin pihak DPMD juga tidak gegabah melayangkannya langsung ke Pemprov Jawa Barat. Untuk itu, ia berharap para kades bisa mencari solusi sebaik-baiknya agar ajuan ini segera masuk. "Saya yakin, selama pajak belum ada bukti pelunasan maka DPMD juga tidak gegabah layangkan berkas ke Provinsi, toh paling tinggi pajak gak lebih dari Rp10 jutaan, " Ungkapnya. 

Kasie PMD Kecamatan Lemahabang, Dudi mengatakan, sempat ada pernyataan memang dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bahwa jika desa lambat dan atau tidak tuntaskan syarat pengajuan BanProv ini, maka bantuan yang alokasinya untuk kinerja pemerintah desa, operasional BPD dan infrastruktur ini tidak akan di programkan lagi di desa tersebut. Karenanya, sedini mungkin ini diantisipasi agar kelengkapan berkas segera di penuhi. "Semua di Lemahabang insha Allah tuntas segera, sehingga semuanya bisa lancar, " Ungkapnya. 

Sekretaris Apdesi Karawang, Alex Sukardi mengungkapkan, sejauh ini catatan yang ia tahu, sisa 58 desa yang belum mengajukan Banprov di Karawang. "Sisa 58 desa lagi setahu saya mah, " Tutupnya. (Rd)