Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dirasakan makin mendesak untuk segera diimplementasikan, tak terkecuali bagi jenjang pendidikan tinggi. Mendukung hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bahkan telah meresmikan lanjutan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) beberapa waktu lalu untuk mendukung pelaksanaan PTM terbatas.

Menyikapi hal ini, Persatuan Mahasiswa dan Alumni Bidik Misi Nasional menyelenggarakan webinar bertajuk Efektivitas Pendidikan Tinggi dengan PTM Terbatas dan Bantuan UKT.

“Berhasil tidaknya pelaksanaan PTM terbatas sangat bergantung pada komitmen teman-teman mahasiswa untuk saling menjaga dan melindungi melalui kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Kami mendorong kampus-kampus yang berada di wilayah PPKM level satu sampai tiga untuk segera pertemuan tatap muka terbatas kepada mahasiswa. Sementara untuk daerah di level empat, masih harus belajar dari jarak jauh, ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, seperti dikutip dalam rilis Kemendikbudristek di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

Saat tampil sebagai pembicara kunci dalam webinar, Jumat, (27/8) tersebut, Mendikbudristek menjelaskan, perkuliahan tatap muka terbatas akan berbeda situasinya dengan saat sebelum pandemi. “Jadilah contoh bagi sesama mahasiswa, dosen, dan warga kampus lain untuk menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. PTM terbatas ini juga membutuhkan komitmen teman-teman mahasiswa agar dapat berjalan sesuai rencana,” tegasnya.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Plt. Dirjen Diktiristek), Nizam mengimbau agar seluruh perguruan tinggi bersiap melakukan perkuliahan tatap muka terbatas, khususnya bagi perguruan tinggi dan daerah yang telah memenuhi syarat. “Saya minta kampus yang telah memenuhi syarat segera menyiapkan perkuliahan tatap muka terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” tegasnya.

Ketua Umum Persatuan Mahasiswa dan Alumni Bidikmisi (Permadani Diksi) Nasional, Rizal Maula, juga mendukung adanya PTM terbatas agar Indonesia tidak semakin mengalami ketertinggalan pembelajaran (learning loss). Kami sebagai penerima beasiswa Bidikmisi atau yang sekarang bernama KIP Kuliah akan terus bersinergi dengan pemerintah dalam hal membantu percepatan terwujudnya SDM unggul dan Indonesia maju,” katanya.

Lebih lanjut, Plt. Dirjen Diktiristek mengatakan, salah satu keberhasilan penerapan protokol kesehatan adalah pada periode seleksi masuk perguruan tinggi di mana tidak ada kemunculan kasus baru COVID-19. “Jika kita disiplin protokol kesehatan maka mobilitas mahasiswa tidak akan memunculkan klaster baru,” katanya.

Pelaksanaan PTM terbatas merujuk pada SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. SKB tersebut mencantumkan hal-hal yang harus dilakukan semua warga satuan pendidikan selama melaksanakan PTM terbatas, khususnya protokol kesehatan. Beberapa di antaranya, yaitu selalu memakai masker selama berada di satuan pendidikan, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, serta menerapkan etika batuk dan bersin.

Upaya menyukseskan PTM terbatas juga ditempuh Kemendikbudristek dengan mengakselerasi pengembangan vaksin Merah Putih. Vaksin yang dikembangkan Universitas Airlangga (Unair) itu kini telah memasuki tahap uji klinis. Guna memaksimalkan tercapainya kekebalan kelompok (herd immunity), Menteri Nadiem meminta mahasiswa penggerak untuk mengajak rekan mahasiswa lainnya mengikuti vaksinasi.

Di samping itu, Nadiem mengimbau kepada mahasiswa yang belum divaksinasi, untuk segera mencari informasi dan mendaftarkan diri agar mendapatkan vaksin. Sementara bagi yang sudah divaksin, kata dia, sebarkan pesan kepada sesama mahasiswa tentang pentingnya vaksin dan tetap jalankan protokol kesehatan dengan disiplin. Mendikbudristek menegaskan, penyampaian dan penyebaran informasi yang benar sangat dibutuhkan di masa pandemi ini. “Manfaatkan media sosial untuk menyebarkan kabar dan berita yang benar dan juga mengajak mahasiswa yang lain untuk mendukung pelaksanaan PTM terbatas,” imbaunya.

Pada awal Agustus lalu, Mendikbudristek telah meresmikan kelanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan UKT untuk tahun ajaran 2021/2022. Kebijakan tersebut diambil karena belum semua perguruan tinggi dapat memberikan opsi PTM terbatas kepada mahasiswa. Diakui Mendikburistek, meski ada perguruan tinggi yang berada di level satu sampai tiga PPKM dan dapat melakukan PTM terbatas, namun ada juga kampus yang daerahnya berada pada level empat sehingga masih harus melakukan pembelajaran jarak jauh.

Adapun lanjutan bantuan kuota internet dan bantuan UKT akan mulai direalisasikan pada September 2021, setelah semua proses pendataan selesai dilakukan. Hal ini dilakukan agar bantuan dapat diterima oleh mahasiswa yang benar-benar membutuhkannya. Bantuan ini, tutur dia, untuk memastikan pembelajaran di masa pandemi ini tetap berjalan dengan optimal, baik PTM terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kami pun terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi agar tidak ada hambatan dalam pemberian bantuan UKT ini. Karena kami tidak ingin ada satu pun dari mahasiswa Indonesia yang harus kehilangan kesempatan berkuliah walaupun di tengah segala keterbatasan,” jelas Menteri Nadiem dalam sesi tanya jawab.

Bantuan UKT yang diberikan sesuai dengan besaran UKT, dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika besaran UKT lebih besar, maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa. Untuk mendapatkan bantuan UKT, mahasiswa harus mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Kemudian pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

Terkait penyaluran bantuan, Kemendikbudristek akan mulai menyalurkan bantuan UKT secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing. Informasi lebih lanjut terkait bantuan UKT dapat dilihat pada Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan UKT atau SPP Mahasiswa Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022.

Untuk laporan maupun pertanyaan terkait UKT, masyarakat dapat menyampaikannya melalui laman www.lapor.go.id. Kemendikbudristek telah menyediakan advokasi bagi mahasiswa yang berhak mendapatkan keringanan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya. Dan jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT padahal ada mahasiswa yang membutuhkan maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.

“Oleh karena itu, distribusi bantuan UKT oleh Kemendikbudristek sebenarnya sangat bergantung pada peran aktif mahasiswa,” tegas Menteri Nadiem.