Pemerintah memastikan kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran pada 2022. Implementasinya, skema subsidi energi untuk LPG 3 kilogram (kg) dan listrik diubah dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, perubahan skema subsidi listrik ini secara bertahap akan dimulai untuk LPG 3 kg dan listrik. Nantinya penerima manfaat akan mendapatkan subsidi secara langsung. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) nantinya akan dijadikan acuan penyaluran subsidi energi ini.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan agar subsidi solar diarahkan menjadi subsidi berbasis orang. Karena itu, pemerintah akan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan subsidi solar agar sejalan dengan kebijakan subsidi tepat sasaran.(aa)