Sebagai peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, pencatatan biodata penduduk sangat penting dilakukan.

Seperti halnya untuk keluarga yang ingin mengubah data penduduk atau pindah kartu keluarga (KK) bisa dilakukan dengan mudah.

Menurut Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, syaratnya hanya perlu membawa KK ke Dinas Dukcapil, kecamatan, kelurahan, atau desa tergantung masing-masing daerah.

Dilansir  dari akun Instagram @indonesiabaik.id, pada postingan 25 Agustus 2021, berikut syarat pindah penduduk atau KK.

Pertama, cukup bawa KK yang sudah ada, baik untuk keperluan pindah dalam satu kabupaten maupun antar kabupaten.

Kedua, pengurusan bisa dilakukan di Dukcapil, kecamatan, atau kelurahan.

Untuk pindah dilingkup satu kabupaten tidak perlu menyertakan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

SKP hanya disertakan atau dibawa sebagai keperluan ingin pindah ke antar kabupaten.***