Breaking News
---

Dirjen Dukcapil Nyamar Jadi Warga Urus Dokumen Kependudukan, Ini yang Ditemukannya

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyamar menjadi warga yang tengah mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Bogor. Dalam penyamarannya itu, Dirjen Dukcapil menemukan, petugas menerapkan sejumlah syarat tambahan saat warga mengurus dokumen kependudukan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah. (Foto: Istimewa)

"Saya memonitor itu dari grup Whatsapp, Tiktok, dan Instagram. Ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan. Senin (30/8/2021) kemarin, saya menyamar ke Disdukcapil Kabupaten Bogor. Para petugas layanan nggak ada yang tau saya menyamar," kata Zudan, Selasa (31/8/2021).

Dia menyatakan, untuk membuat e-KTP di Kabupaten Bogor, sudah baik dan tidak ada syarat tambahan. Namun untuk membuat akta perceraian, ternyata ada syarat tambahan, yakni surat pengantar dari panitera pengadilan. Padahal ini tidak ada dalam aturan.

Kemudian, ujar Zudan, untuk membuat akta kematian, syaratnya semakin banyak. Antara lain, petugas minta fotokopi e-KTP pelapor, fotokopi e-KTP dua saksi. Lalu, akta kelahiran almarhum, akta kawin atau surat nikah almarhum.

Petugas juga meminta surat keterangan ahli waris jika almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. "Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian (di Kabupaten Bogor). Kok banyak sekali," ujarnya.

Sedangkan untuk mengurus akta kelahiran, tutur Zudan, petugas Disdukcapil Kabupaten Bogor juga meminta pemohon memenuhi sejumlah syarat. Petugas meminta fotokopi e-KTP pemohon, fotokopi e-KTP dua saksi.

Lalu, akta perkawinan atau surat nikah, pemohon diminta menunjukkan surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK jika PNS, minta izin tertulis orang tua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun.

"Selain itu juga asih minta lagi fotokopi e-KTP dua orang saksi dan minta fotokopi akta kelahiran pemohon. Ini yang nggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu," tutur Zudan.

Seusai menyamar, Zudan mengaku langsung masuk ke ruangan dan minta semua staf dan pejabat berkumpul dalam rapat. Zudan meminta Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah.

Zudan mengatakan, saat itu Kepala Dinas Dukcapil Bambang Setiawan sedang tidak berada di tempat karena sedang mengecek layanan di unit pelaksana teknik (UPT) Disdukcapil,seperti dikutip dari INews.

"Dia *Bambang Setiawan) menyusul datang setelah saya memberikan briefing. Intinya sekali lagi, jangan menambah persyaratan di luar ketentuan. Pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Saya juga minta kebersihan kantor dibenahi agar lebih rapi," ucapnya.(***)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan