Kabupaten Karawang ditetapkan menjadi wilayah dengan tingkat penyebaran covid_19 menurun hingga menjadikan wilayah ini dari level 3 menjadi level 2 pada Selasa (7/9). Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tedeng aling-aling, langsung menerbitkan surat persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Surat dengan Nomor 420/1349/Disdikpora yang ditujukan kepada setiap Koorwilcambidik, ketua Komisariat SMP Negeri/Swasta, langsung ditandatangani Kepala Disdikpora pada Selasa ini (7/9).
Karawang masuk Level 2, Sekolah segera di buka PTM Terbatas Mulai 14 September

Dalam surat, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 Tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2
Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang menyatakan
bahwa Kabupaten Karawang berada di level 2 (dua), maka dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan pendidikan di era Pandemi, Pembelajaran Tatap
Muka (PTM) Terbatas akan dibuka secara hati-hati dengan memperhatikan
berbagai faktor. 
Sebagai langkah persiapan, berikut imbauan yang di arahkan Disdikpora bagi setiap Koorwil, Sekolah dan Komisariat SMP di Karawang : 

1. Menentukan satu Sekolah di tiap Gugus yang layak membuka PTM
Terbatas.
2. Sekolah yang menyatakan siap diharuskan menyampaikan: 
a. Surat Izin Orangtua/Wali Murid, 
b. Daftar Periksa 
c. Kesiapan Pemenuhan Protokol Kesehatan di sekolah.

3. Penyelenggaraan PTM Terbatas dilaksanakan pada desa dalam zona hijau.Penentuan zona bisa dikonsultasikan dengan Tim Satgas Covid-19 Tingkat
Kecamatan.

4. PTM Terbatas diselenggarakan pada tanggal 14 September 2021 dengan
50 % peserta didik yang hadir di sekolah dan proses pembelajaran
dilakukan dua shift (giliran).

5. Korwilcambidik/Ketua Komisariat menyampaikan data Sekolah yang akan
melakukan PTM Terbatas ke Kasi Kursist Bid. PSD melalui WA, untukdilakukan monitoring dan evaluasi PTM Terbatas oleh Tim dari Kabupaten.