Kabupaten Karawang ditetapkan menjadi wilayah dengan tingkat penyebaran covid_19 menurun hingga menjadikan wilayah ini dari level 3 menjadi level 2 pada Selasa (7/9). Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tedeng aling-aling, langsung menerbitkan surat persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Surat dengan Nomor 420/1349/Disdikpora yang ditujukan kepada setiap Koorwilcambidik, ketua Komisariat SMP Negeri/Swasta, langsung ditandatangani Kepala Disdikpora pada Selasa ini (7/9).
Dalam surat, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 Tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2
Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang menyatakan
bahwa Kabupaten Karawang berada di level 2 (dua), maka dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan pendidikan di era Pandemi, Pembelajaran Tatap
Muka (PTM) Terbatas akan dibuka secara hati-hati dengan memperhatikan
berbagai faktor.
Sebagai langkah persiapan, berikut imbauan yang di arahkan Disdikpora bagi setiap Koorwil, Sekolah dan Komisariat SMP di Karawang :
1. Menentukan satu Sekolah di tiap Gugus yang layak membuka PTM
Terbatas.
2. Sekolah yang menyatakan siap diharuskan menyampaikan:
a. Surat Izin Orangtua/Wali Murid,
b. Daftar Periksa
c. Kesiapan Pemenuhan Protokol Kesehatan di sekolah.
3. Penyelenggaraan PTM Terbatas dilaksanakan pada desa dalam zona hijau.Penentuan zona bisa dikonsultasikan dengan Tim Satgas Covid-19 Tingkat
Kecamatan.
4. PTM Terbatas diselenggarakan pada tanggal 14 September 2021 dengan
50 % peserta didik yang hadir di sekolah dan proses pembelajaran
dilakukan dua shift (giliran).
5. Korwilcambidik/Ketua Komisariat menyampaikan data Sekolah yang akan
melakukan PTM Terbatas ke Kasi Kursist Bid. PSD melalui WA, untukdilakukan monitoring dan evaluasi PTM Terbatas oleh Tim dari Kabupaten.
0Komentar