Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membantah menerima Rp2,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2017-2018. Bukti yang dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih kuat ketimbang bantahan Budhi.

"KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 September 2021.

Ali meminta Budhi kooperatif ketika dipanggil. Keterangannya diperlukan untuk membuat perkara terang benderang.

"Kooperatif dengan menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang diketahui di hadapan penyidik," ujar Ali.

Budhi diduga menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Dia diiduga menerima Rp2,1 miliar dari beberapa proyek. Budhi dibantu pihak swasta Kedy Afandi selama beraksi.

Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(med)