Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkomitmen menunggu proses hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Nama politikus Partai Golkar itu muncul dalam dakwaan tersangka suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Robin Pattuju.(5/9/2021).

"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami enggak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman saat dihubungi, Sabtu, 4 September 2021.

Anggota Komisi III itu menyampaikan alasan tak ingin mendahului proses hukum yang tengah berjalan. Salah satunya, supaya tak memengaruhi proses hukum.

"Kami tidak boleh memengaruhi proses hukum dengan membuat putusan yang prematur," ungkap dia.

Habiburokhman menegaskan pihaknya bakal terus memantau proses hukum kasus suap penyidik KPK. MKD bakal langsung menindaklanjuti laporan terkait Azis jika kasus tersebut sudah memiliki berkekuatan hukum tetap.

"Jika kelak sdh ada putusan pengadilan ya kami akan menyesuaikan," ujar dia.

Robin Pattuju menerima uang miliaran rupiah dari sejumlah pihak. Uang terkait dengan penanganan perkara.

Hal ini terungkap dalam rangkuman yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Robin disebut memainkan lima perkara.

Salah satunya berasal dari Azis dan dan pihak swasta Aliza Gunadi. Keduanya memberikan uang Rp3,09 miliar. Robin juga menerima US$36 ribu dari keduanya.(med)