FM (20) terduga mucikari dan enam wanita muda ditangkap polisi terkait praktik prostitusi online (BO) di sebuah Apartemen Metro Suit, Kawaluyaan, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Mereka digerebek petugas Satreskrim Polrestabes Bandung saat melayani tamu di kamar apartemen tersebut.(7/9/2021).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan FM sebagai tersangka. Dia diduga kuat sebagai mucikari yang menyediakan kamar dan mencarikan pelanggan pria hidung belang bagi enam wanita muda yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) itu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik prostitusi online di Apartemen Metro Suit.

Satreskrim Polrestabes Bandung, kata Kapolrestabes, melakukan penyelidikan. Ternyata benar, di apartemen tersebut berlangsung praktik prostitusi yang melibatkan FM sebagai mucikari dan empat wanita muda sebagai PSK.

"Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan mendapati praktik prostitusi di Apartemen Metro Suit, Jalan Soekarno-Hatta. Terdapat enam wanita yang turut diamankan polisi. Mereka dijadikan sebagai saksi. Sedangkan tersangka satu orang, berinisial FM usia 20 tahun," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Wakapolrestabes AKBP M Yoris Maulana saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (7/9/2021).

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FM menawarkan jasa enam wanita itu lewat aplikasi Michat. Tiap wanita mematok tarif Rp250.000-Rp550.000.

Dari keterangan pelaku FM, praktik prostitusi itu sudah berlangsung selama satu tahun. "Modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat. Beberapa wanita ini bagian dari grup Michat (yang dikelola tersangka FM)," ujar Kombes Pol Aswin.

Sementara itu, tersangka FM mengaku mendapatkan bagian Rp50.000-Rp100.000 dari tiap tamu yang datang. "Dapet (uang) dari tamu, kadang. Saya mah seikhlasnya. Kadang dikasih Rp50.000. Kadang dikasih rokoknya aja. (Enam wanita) ditawarin di Michat. Saya yang megang akunnya," kata FM,seperti dikutip dari INews.

Akibat perbuatannya, FM dijerat Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.(***)