Musisi Anji ditangkap polisi akibat memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Kini, pria bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu dituntut rehabilitasi selama lima bulan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa (Anji) bersalah melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam pembacaan surat tuntutan.

JPU menekankan bahwa Anji terbukti dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Lantaran demikian, Anji diyakini telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anji untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama lima bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa," paparnya.

"Barang bukti terbukti jenis ganja bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tambahnya.

Jadwal selanjutnya terkait perkara yang menjerat Anji ialah pembacaan vonis oleh hakim. Vonis akan dibacakan pada Senin, 11 Oktober 2021.

Anji merupakan penyanyi solo, yang pernah menjadi vokalis band Drive. Nama Anji mencapai puncak popularitas saat merilis single berjudul "Dia".

Anji ditangkap oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Tepatnya, pada Jumat, 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu studionya yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Pada penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa ganja sekitar 30 gram hingga buku Hikayat Pohon Ganja. Anji juga diketahui mengonsumsi narkoba sejak sembilan bulan sebelumnya, yakni pada bulan September 2020.

Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua pasal itu terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, dengan pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Namun, pihak Anji mengajukan rehabilitasi medis berupa rawat inap. Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mengabulkan permohonan tersebut, Anji dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan kini telah tiga bulan direhabilitasi.(med)