Pemerintah Kabupaten Karawang mewajibkan seluruh guru melakukan tes swab. Kebijakan itu dilakukan dalam rangka mencegah terjadi klaster sekolah selama pembelajaran tatap muka (PTM).


Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang Asep Junaedi mengungkapkan, tes swab yang dilakukan oleh para guru adalah satu minggu atau paling lambat 14 hari.

"Ini merupakan upaya untuk menghindari klaster di dunia pendidikan," katanya, Jumat (22/10/2021).

Selain itu, tes swab juga dilakukan kepada para pelajar. Hanya saja, tes tersebut dilakukan secara acak.

"Kalau untuk para siswa dilakukan secara acak," katanya.

Sedangkan, untuk tes swab sendiri akan dilakukan oleh satgas dari dinas kesehatan maupun Puskesmas.

Asep Junaedi

Asep menyebutkan selama pelaksanaan PTM belum ditemukan ada siswa atau guru yang terpapar. Kendati begitu setiap satgas sekolah harus tetap melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksaan protokol kesehatan. (diks)