Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengaku tidak mengetahui secara jelas indikator kemiskinan ekstrem sebagaimana yang disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu.

"Kami tidak tahu secara jelas istilah kemiskinan ekstrem itu," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Sosial Karawang, Dani Laga di Karawang, Selasa (6/10/2021).

Sebelumnya Wapres menyebutkan kalau Karawang masuk dalam lima besar daerah dengan kemiskinan ekstrem, saat memimpin rapat kerja penyelesaian kemiskinan ekstrem di Kantor Gubernur Jabar.

Menurut Dani, data dari BPS dan Kemensos tidak ada istilah kemiskinan ekstrem. Sehingga detail indikator kemiskinan ekstrem tidak diketahui secara jelas. Namun ia menduga kalau istilah kemiskinan ekstrem tersebut diambil dari pemerintah pusat melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah.

Diakuinya kalau Dinas Sosial Karawang juga menjadi bagian dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang juga menyuplai data ke tim tersebut. "Informasinya, di antara indikator kemiskinan ekstrem ialah pendapatan yang hanya mencapai 30 ribu rupiah per hari/KK," katanya.

Atas hal tersebut, pihaknya akan melakukan upaya penanganan lebih lanjut terkait status kemiskinan ekstrem itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kemiskinan ekstrem di Karawang terjadi di 25 desa wilayah perdesaan yang tersebar di lima kecamatan.

Ke-25 desa itu ialah lima desa di Kecamatan Cibuaya (Desa Cemarajaya, Gebangjaya, Kedungjaya, Kedungjeruk dan Desa Kertarahayu). Kemudian lima desa di Kecamatan Batujaya (Desa Karyamulya, Kutaampel, Segaran, Segarjaya dan Desa Telukbango).

Selanjutnya di Kecamatan Cilamaya Kulon lima desa (Desa Kiara, Pasirjaya, Sukajaya, Sumurgede dan Desa Tegalurung). Lima desa lainnya di Kecamatan Kutawaluya (Desa Kutagandok, Kutakarya, Kutamukti, Sampalan dan Desa Sindangsari). Selain itu juga lima desa di Kecamatan Pedes (Desa Jatimulya, Karangjaya, Kertaraharja, Payungsari dan Desa Randumulya).(***)