Wakil ketua komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan pengelolaan dana desa bertujuan menjadikan desa menjadi lebih maju. Disampaikan Saan, di Kabupaten Purwakarta, untuk pengawasan penggunaan dana desa didelegasikan kepada camat, bahkan sebelum menganggarkan dana desa, camat juga mengevaluasi penggunaan anggaran desa.
Foto : Saan Mustopa

Hal ini disampaikan Saan usai pertemuan Tim Kunspek II DPR RI dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beserta jajaran di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021). Saan menilai pengelolaan dana desa di kabupaten purwakarta bisa dijadikan contoh untuk daerah lainnya.

"Menurut saya pendelegasian kewenangan itu hal yang sangat luar biasa. Karena memang menyadari Bupati tidak bisa mengontrol dan mengawasi penggunaan anggaran desa secara langsung karena jumlah desa yang begitu banyak, hampir 183 desa yang ada di Purwakarta, ini tentu perlu pendelegasian kewenangan ke camat,' jelasnya.

Di sisi lain Politisi Fraksi NasDem menambahkan, terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, saat ini untuk pemilihan kepala desa di 170 desa se-purwakarta belum terlaksana. Ini menjadi catatan penting karena butuh kepastian kapan akan berlangsungnya penyelenggaraan pilkades.

"Jumlah desa di sini itu sekitar 180 plus kelurahan, setara dengan Pilkada. Tentu ini juga perlu koordinasi dengan satgas, kalau memang dimungkinkan di lapangan dilaksanakan tentu dengan mengetatkan protokol kesehatan. Tadi Bupati sebenarnya ingin Pilkades ini tetap berjalan dan juga sudah menyediakan anggaran terkait dengan prokes," tutup Saan. (afr/es)